NUSA TENGGARA BARAT

Mulai Juli 2021, ASN Bakal Bayar Pajak Kendaraan Secara Autodebet

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Juni 2021 | 12:30 WIB
Mulai Juli 2021, ASN Bakal Bayar Pajak Kendaraan Secara Autodebet

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat akan menerapkan pemotongan langsung atau autodebet tunjangan aparatur sipil negara (ASN) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Amry Rakhman mengatakan pemotongan penghasilan tambahan pegawai akan mulai berlaku pada Juli 2021. Kebijakan autodebet ini dilakukan untuk mencegah adanya tunggakan PKB yang dimiliki ASN NTB.

"Tahapan sekarang ini sedang penginputan data-data dari seluruh ASN, memiliki kendaraan berapa, dan lainnya," katanya, dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Saat ini, ASN Pemprov NTB sekitar 14.000 orang. Potensi pajak kendaraan dari ASN terbilang besar jika dianalogikan setiap ASN memiliki satu unit kendaraan bermotor. Potensi penerimaan makin besar karena banyak ASN memiliki kendaraan lebih dari satu unit motor atau mobil.

Dia menuturkan kebijakan autodebet tunjangan pegawai sebagai upaya pencegahan terjadinya tunggakan pajak dari ASN pemprov. Menurutnya, pemerintah masih menemukan adanya tunggakan PKB dari pegawai pemerintah pada tingkat provinsi.

Tunggakan tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, terlambat membayar pajak yang sudah lewat jatuh tempo. Kedua, adanya kelalaian ASN dalam membayar pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Sekarang, dengan autodebet ini, kita ingatkan satu bulan di depan. Sehingga di tanggal jatuh tempo, STNK sudah ada di tangannya. Nanti kami potong lewat TPP," tutur Amry seperti dilansir suaratntb.com.

Dia menambahkan potensi penerimaan PKB dari ASN pemprov setiap tahun mencapai belasan miliar. Apabila penerimaan PKB dari ASN bisa diamankan, ia optimistis pemprov dapat mencapai target pajak daerah tahun ini senilai Rp1,4 triliun.

Selain itu, sambung Amry, kepatuhan ASN dalam membayar pajak juga menjadi sasaran pemprov selama ini. Dia mengatakan target lain dari kebijakan autodebet adalah pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.

"Ada kemungkinan yang tidak aktif membayar dulu dan kemungkinan menunda pembayaran pajak. Sekarang ditarik, supaya aktif yang belum jatuh tempo, supaya dia membayar di depan sebelum jatuh tempo," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN