NUSA TENGGARA BARAT

Mulai Juli 2021, ASN Bakal Bayar Pajak Kendaraan Secara Autodebet

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Juni 2021 | 12:30 WIB
Mulai Juli 2021, ASN Bakal Bayar Pajak Kendaraan Secara Autodebet

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat akan menerapkan pemotongan langsung atau autodebet tunjangan aparatur sipil negara (ASN) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Amry Rakhman mengatakan pemotongan penghasilan tambahan pegawai akan mulai berlaku pada Juli 2021. Kebijakan autodebet ini dilakukan untuk mencegah adanya tunggakan PKB yang dimiliki ASN NTB.

"Tahapan sekarang ini sedang penginputan data-data dari seluruh ASN, memiliki kendaraan berapa, dan lainnya," katanya, dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Saat ini, ASN Pemprov NTB sekitar 14.000 orang. Potensi pajak kendaraan dari ASN terbilang besar jika dianalogikan setiap ASN memiliki satu unit kendaraan bermotor. Potensi penerimaan makin besar karena banyak ASN memiliki kendaraan lebih dari satu unit motor atau mobil.

Dia menuturkan kebijakan autodebet tunjangan pegawai sebagai upaya pencegahan terjadinya tunggakan pajak dari ASN pemprov. Menurutnya, pemerintah masih menemukan adanya tunggakan PKB dari pegawai pemerintah pada tingkat provinsi.

Tunggakan tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, terlambat membayar pajak yang sudah lewat jatuh tempo. Kedua, adanya kelalaian ASN dalam membayar pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Sekarang, dengan autodebet ini, kita ingatkan satu bulan di depan. Sehingga di tanggal jatuh tempo, STNK sudah ada di tangannya. Nanti kami potong lewat TPP," tutur Amry seperti dilansir suaratntb.com.

Dia menambahkan potensi penerimaan PKB dari ASN pemprov setiap tahun mencapai belasan miliar. Apabila penerimaan PKB dari ASN bisa diamankan, ia optimistis pemprov dapat mencapai target pajak daerah tahun ini senilai Rp1,4 triliun.

Selain itu, sambung Amry, kepatuhan ASN dalam membayar pajak juga menjadi sasaran pemprov selama ini. Dia mengatakan target lain dari kebijakan autodebet adalah pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.

"Ada kemungkinan yang tidak aktif membayar dulu dan kemungkinan menunda pembayaran pajak. Sekarang ditarik, supaya aktif yang belum jatuh tempo, supaya dia membayar di depan sebelum jatuh tempo," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak