E-FAKTUR 3.0

Mulai Hari Ini, Pelaporan SPT dengan Upload CSV di DJP Online Ditutup

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:12 WIB
Mulai Hari Ini, Pelaporan SPT dengan Upload CSV di DJP Online Ditutup

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menutup saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dengan mekanisme upload comma separated value (CSV) di DJP Online.

Dalam grup Telegram e-faktur yang resmi dikelola oleh Tim DJP, otoritas mengatakan penutupan mulai berlaku hari ini, Rabu (21/10/2020). Pengguna e-faktur 3.0 wajib melaporkan SPT dengan menggunakan e-faktur web based.

“Mulai 21 Oktober 2020, pelaporan SPT Masa PPN 1111 sejak masa pajak September 2020 dengan mekanisme upload CSV di e-filing DJP Online sudah ditutup. Untuk pelaporan SPT Masa PPN 1111 bagi PKP pengguna e-faktur 3.0 dilakukan melalui e-faktur web based,” demikian bunyi penggalan informasi yang disampaikan DJP.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

DJP mengatakan regulasi yang terkait dengan kebijakan ini adalah Pasal 5 ayat (1) PER-29/PJ/2015. Dalam pasal ini dinyatakan PKP yang diwajibkan membuat e-faktur, wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-faktur yang telah ditentukan dan/ atau disediakan DJP.

Lantas, bagaimana untuk melakukan pembetulan? Seperti yang diberitakan sebelumnya, DJP menyatakan pembetulan SPT untuk masa pajak sebelum berlakunya e-faktur 3.0 tetap dilakukan di aplikasi e-faktur 3.0.

Untuk pelaporan SPT Masa PPN atau pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020, PKP dapat melakukan posting SPT pada aplikasi e-faktur 3.0 kemudian melaporkan CSV melalui DJP Online.

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

“Untuk Pelaporan SPT Masa PPN 1111 sebelum masa pajak September 2020 masih dapat dilakukan melalui e-filing DJP Online,” imbuh DJP.

Selain itu, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembuatan SPT Masa PPN melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) bisa dilakukan dengan basis data dari e-faktur 3.0.

Iwan menuturkan sistem e-faktur dan e-SPT yang dimiliki PJAP sudah terhubung secara real time dengan server DJP. Dengan demikian, data yang disajikan dalam sistem PJAP tidak berbeda dengan layanan resmi DJP seperti e-faktur 3.0 dan e-SPT PPN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP