PROVINSI LAMPUNG

Mulai Hari Ini Ada Pemutihan PKB & BBN-KB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2017 | 11:01 WIB
Mulai Hari Ini Ada Pemutihan PKB & BBN-KB Tugu Siger di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Mulai hari ini (17/10), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Program tersebut akan berlangsung hingga 31 Desember 2017.

Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengatakan tahun ini Pemprov menargetkan penerimaan dari PKB Rp609 miliar dan BBN-KB Rp623 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp75 miliar ditargetkan dari program pemutihan.

“Selain menghapuskan denda, program ini juga bermanfaat untuk mendorong PAD yang akan digunakan untuk berbagai program pembangunan, terutama infrastruktur yang masih dibutuhkan,” ungkapnya, Senin (16/10).

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Program pemutihan ini berlangsung serentak di 10 Kantor Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) induk di seluruh Provinsi Lampung antara lain Samsat Bandarlampung, Rajabasa, Kalianda, Metro, Bandarjaya, Sukadana, Liwa, Kotabumi, Blambanganumpu, Kotaagung, dan Menggala.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka posko Crisis Centre di 10 lokasi tersebut dan beroperasi setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 8 pagi sampai pukul 6 sore. Menurut Kepala Bapenda Lampung E. Piterdono posko ini fungsinya akan menyeleksi berkas seperti KTP, BPKB, dan STNK.

Crisis Centre ini sebagai antisipasi ketidaklengkapan data dan sumber informasi bagi wajib pajak. Jangan sampai nanti berkasnya bermasalah dan tidak lengkap sehingga mengganggu aktivitas wajib pajak yang tidak ikut pemutihan,” katanya dikutip dari radarlampung.co.id.

Baca Juga:
Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Pemutakhiran data wajib pajak ini, lanjut Piterdono, sebagai langkah persiapan menuju pembayaran PKB online. Sebagai informasi, Bapenda juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghindari adanya calo selama program berlangsung.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Ahmad Yamin mengimbau agar masyarakat umum tidak memutihkan kendaraan bermotor bodong ataupun hasil curian serta tindak kriminalitas lainnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Kalsel Tetapkan Tarif Terbaru atas 7 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN