PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Mulai Hari Ini, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2021

Dian Kurniati | Senin, 05 Juli 2021 | 09:20 WIB
Mulai Hari Ini, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2021

Informasi dari akun Instagram @bapendakaltim.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Senin (5/7/2021).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan insentif tersebut diadakan untuk membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebut program pemutihan berlangsung sepanjang 5 Juli hingga 31 Agustus 2021.

"Kami ringankan beban kewajiban pajak. Jadi, dendanya tidak ada, bebas sanksi dan denda," katanya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ismiati mengatakan pemprov melalui program pemutihan akan membebaskan sanksi administrasi dan bebas pajak progresif pada kendaraan bermotor. Selain itu, ada diskon 20% untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor dan diskon 40% untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), tetapi tidak termasuk pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurutnya, teknis pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini tidak berbeda dengan skema pada tahun lalu. Dia berharap banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.

Informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga telah Bapenda umumkan melalui akun media sosial Instagram. Akun tersebut mengajak masyarakat segera mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan keringanan pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Ayo segera ke kantor Samsat terdekat, manfaatkan program diskon dan pembebasannya," bunyi keterangan foto pada akun @bapendakaltim.

Pada tahun lalu, Pemprov Kaltim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Semula, program itu hanya direncanakan berlangsung pada 2 Juni hingga 31 Juli 2020. Namun, program itu diperpanjang hingga Desember 2020 dan kembali berlanjut hingga 31 Maret 2021.

Dengan program pemutihan tersebut, total penerimaan pajak kendaraan bermotor sepanjang 2020 mencapai Rp944,45 miliar atau 113% dari target Rp830 miliar. Penerimaan itu berasal dari 1,21 juta unit kendaraan. Sementara realisasi BBNKB tercatat senilai Rp751 miliar atau 115% dari target Rp650 miliar.

Adapun pada tahun ini, target penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp1 triliun. Bapenda pun berupaya mencapai target tersebut dengan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Langkah yang diambil seperti menyediakan Samsat mobil untuk perpanjangan pajak lima tahunan serta meluncurkan aplikasi Samsat Kaltim Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?