PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Mulai Hari Ini, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2021

Dian Kurniati | Senin, 05 Juli 2021 | 09:20 WIB
Mulai Hari Ini, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2021

Informasi dari akun Instagram @bapendakaltim.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Senin (5/7/2021).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan insentif tersebut diadakan untuk membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebut program pemutihan berlangsung sepanjang 5 Juli hingga 31 Agustus 2021.

"Kami ringankan beban kewajiban pajak. Jadi, dendanya tidak ada, bebas sanksi dan denda," katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Ismiati mengatakan pemprov melalui program pemutihan akan membebaskan sanksi administrasi dan bebas pajak progresif pada kendaraan bermotor. Selain itu, ada diskon 20% untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor dan diskon 40% untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), tetapi tidak termasuk pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurutnya, teknis pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini tidak berbeda dengan skema pada tahun lalu. Dia berharap banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.

Informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga telah Bapenda umumkan melalui akun media sosial Instagram. Akun tersebut mengajak masyarakat segera mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan keringanan pajak.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

"Ayo segera ke kantor Samsat terdekat, manfaatkan program diskon dan pembebasannya," bunyi keterangan foto pada akun @bapendakaltim.

Pada tahun lalu, Pemprov Kaltim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Semula, program itu hanya direncanakan berlangsung pada 2 Juni hingga 31 Juli 2020. Namun, program itu diperpanjang hingga Desember 2020 dan kembali berlanjut hingga 31 Maret 2021.

Dengan program pemutihan tersebut, total penerimaan pajak kendaraan bermotor sepanjang 2020 mencapai Rp944,45 miliar atau 113% dari target Rp830 miliar. Penerimaan itu berasal dari 1,21 juta unit kendaraan. Sementara realisasi BBNKB tercatat senilai Rp751 miliar atau 115% dari target Rp650 miliar.

Adapun pada tahun ini, target penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp1 triliun. Bapenda pun berupaya mencapai target tersebut dengan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Langkah yang diambil seperti menyediakan Samsat mobil untuk perpanjangan pajak lima tahunan serta meluncurkan aplikasi Samsat Kaltim Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko