PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Mulai Hari Ini, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2021

Dian Kurniati | Senin, 05 Juli 2021 | 09:20 WIB
Mulai Hari Ini, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2021

Informasi dari akun Instagram @bapendakaltim.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Senin (5/7/2021).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan insentif tersebut diadakan untuk membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebut program pemutihan berlangsung sepanjang 5 Juli hingga 31 Agustus 2021.

"Kami ringankan beban kewajiban pajak. Jadi, dendanya tidak ada, bebas sanksi dan denda," katanya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ismiati mengatakan pemprov melalui program pemutihan akan membebaskan sanksi administrasi dan bebas pajak progresif pada kendaraan bermotor. Selain itu, ada diskon 20% untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor dan diskon 40% untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), tetapi tidak termasuk pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurutnya, teknis pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini tidak berbeda dengan skema pada tahun lalu. Dia berharap banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.

Informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga telah Bapenda umumkan melalui akun media sosial Instagram. Akun tersebut mengajak masyarakat segera mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan keringanan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Ayo segera ke kantor Samsat terdekat, manfaatkan program diskon dan pembebasannya," bunyi keterangan foto pada akun @bapendakaltim.

Pada tahun lalu, Pemprov Kaltim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Semula, program itu hanya direncanakan berlangsung pada 2 Juni hingga 31 Juli 2020. Namun, program itu diperpanjang hingga Desember 2020 dan kembali berlanjut hingga 31 Maret 2021.

Dengan program pemutihan tersebut, total penerimaan pajak kendaraan bermotor sepanjang 2020 mencapai Rp944,45 miliar atau 113% dari target Rp830 miliar. Penerimaan itu berasal dari 1,21 juta unit kendaraan. Sementara realisasi BBNKB tercatat senilai Rp751 miliar atau 115% dari target Rp650 miliar.

Adapun pada tahun ini, target penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp1 triliun. Bapenda pun berupaya mencapai target tersebut dengan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Langkah yang diambil seperti menyediakan Samsat mobil untuk perpanjangan pajak lima tahunan serta meluncurkan aplikasi Samsat Kaltim Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN