ARAB SAUDI

Mulai Bulan Depan, Ekspatriat Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 16:29 WIB
Mulai Bulan Depan, Ekspatriat Bakal Kena Pajak

RIYADH, DDTCNews – Mulai bulan depan, Arab Saudi akan mengumpulkan pajak baru dari para ekspatriat dan biaya atas tanggungan keluarganya. Penetapan kebijakan baru tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang diterbitkan pada 24 Desember 2016 lalu.

Menteri Keuangan Arab Saudi Ibrahim Al-Assaf mengatakan pajak ekspat hanya diberlakukan untuk perusahaan yang mempekerjakan lebih banyak ekspatriat dibandingkan dengan warga negara Saudi. Selain itu, besaran pajak juga akan terus meningkat secara bertahap sampai dengan tahun 2020.

“Ini merupakan sebuah langkah yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara, di tengah merosotnya harga minyak dunia dan untuk memastikan bahwa lebih banyak warga negara Saudi yang mendapatkan pekerjaan dibandingkan dengan para ekspat,” ujarnya, Senin (12/6).

Baca Juga:
Tekan Defisit, Negara Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan 8,5 Persen

Besaran pajak yang ditetapkan untuk seorang ekspatriat di Arab Saudi sebesar SAR100 atau Rp358 ribu per bulan yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2017. Kemudian, besaran pajak akan naik menjadi SAR200 atau Rp708 ribu pada Juli 2018, SAR300 atau Rp1 juta pada Juli 2019 dan SAR400 atau Rp1,4 juta mulai Juli 2020.

Sementara, jika perusahaan mempekerjakan lebih banyak orang asing daripada penduduk lokal, mereka harus membayar SAR400 per bulan untuk setiap ekspatriat. Ini akan meningkat menjadi SAR600 atau Rp2,1 juta pada 2019 dan SAR800 atau Rp2,8 juta pada 2020.

“Bagi perusahaan di mana jumlah ekspatriat tidak melebihi jumlah karyawan lokal Saudi atau Gulf Cooperation Council (GCC), biayanya tidak dibebaskan, namun akan diberikan diskon tarif pajak,” tuturnya dikutip dari gulfnews.com.

Biaya untuk tanggungan pekerja ekspatriat juga dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2017 agar tidak mengejutkan keluarga yang saat ini memiliki anak-anak yang terdaftar di sekolah-sekolah di seluruh wilayah Arab Saudi. Biaya untuk tanggungan adalah SAR300 per bulan. Namun, biaya baru tersebut tidak akan mempengaruhi pekerja rumah tangga. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 08:37 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Anggaran 2024 Tetap Ditarget 2,7 Persen, DJP Bakal Full Force

Rabu, 04 September 2024 | 11:30 WIB KOTA SERANG

Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:47 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Defisit Rp93,4 Triliun hingga Juli 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN