ARAB SAUDI

Mulai Bulan Depan, Ekspatriat Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 16:29 WIB
Mulai Bulan Depan, Ekspatriat Bakal Kena Pajak

RIYADH, DDTCNews – Mulai bulan depan, Arab Saudi akan mengumpulkan pajak baru dari para ekspatriat dan biaya atas tanggungan keluarganya. Penetapan kebijakan baru tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang diterbitkan pada 24 Desember 2016 lalu.

Menteri Keuangan Arab Saudi Ibrahim Al-Assaf mengatakan pajak ekspat hanya diberlakukan untuk perusahaan yang mempekerjakan lebih banyak ekspatriat dibandingkan dengan warga negara Saudi. Selain itu, besaran pajak juga akan terus meningkat secara bertahap sampai dengan tahun 2020.

“Ini merupakan sebuah langkah yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara, di tengah merosotnya harga minyak dunia dan untuk memastikan bahwa lebih banyak warga negara Saudi yang mendapatkan pekerjaan dibandingkan dengan para ekspat,” ujarnya, Senin (12/6).

Baca Juga:
APBN 2024 Ditutup dengan Defisit Rendah, Sri Mulyani: Jadi Bekal 2025

Besaran pajak yang ditetapkan untuk seorang ekspatriat di Arab Saudi sebesar SAR100 atau Rp358 ribu per bulan yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2017. Kemudian, besaran pajak akan naik menjadi SAR200 atau Rp708 ribu pada Juli 2018, SAR300 atau Rp1 juta pada Juli 2019 dan SAR400 atau Rp1,4 juta mulai Juli 2020.

Sementara, jika perusahaan mempekerjakan lebih banyak orang asing daripada penduduk lokal, mereka harus membayar SAR400 per bulan untuk setiap ekspatriat. Ini akan meningkat menjadi SAR600 atau Rp2,1 juta pada 2019 dan SAR800 atau Rp2,8 juta pada 2020.

“Bagi perusahaan di mana jumlah ekspatriat tidak melebihi jumlah karyawan lokal Saudi atau Gulf Cooperation Council (GCC), biayanya tidak dibebaskan, namun akan diberikan diskon tarif pajak,” tuturnya dikutip dari gulfnews.com.

Biaya untuk tanggungan pekerja ekspatriat juga dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2017 agar tidak mengejutkan keluarga yang saat ini memiliki anak-anak yang terdaftar di sekolah-sekolah di seluruh wilayah Arab Saudi. Biaya untuk tanggungan adalah SAR300 per bulan. Namun, biaya baru tersebut tidak akan mempengaruhi pekerja rumah tangga. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha