ARAB SAUDI

Mulai Bulan Depan, Ekspatriat Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 16:29 WIB
Mulai Bulan Depan, Ekspatriat Bakal Kena Pajak

RIYADH, DDTCNews – Mulai bulan depan, Arab Saudi akan mengumpulkan pajak baru dari para ekspatriat dan biaya atas tanggungan keluarganya. Penetapan kebijakan baru tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang diterbitkan pada 24 Desember 2016 lalu.

Menteri Keuangan Arab Saudi Ibrahim Al-Assaf mengatakan pajak ekspat hanya diberlakukan untuk perusahaan yang mempekerjakan lebih banyak ekspatriat dibandingkan dengan warga negara Saudi. Selain itu, besaran pajak juga akan terus meningkat secara bertahap sampai dengan tahun 2020.

“Ini merupakan sebuah langkah yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara, di tengah merosotnya harga minyak dunia dan untuk memastikan bahwa lebih banyak warga negara Saudi yang mendapatkan pekerjaan dibandingkan dengan para ekspat,” ujarnya, Senin (12/6).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Besaran pajak yang ditetapkan untuk seorang ekspatriat di Arab Saudi sebesar SAR100 atau Rp358 ribu per bulan yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2017. Kemudian, besaran pajak akan naik menjadi SAR200 atau Rp708 ribu pada Juli 2018, SAR300 atau Rp1 juta pada Juli 2019 dan SAR400 atau Rp1,4 juta mulai Juli 2020.

Sementara, jika perusahaan mempekerjakan lebih banyak orang asing daripada penduduk lokal, mereka harus membayar SAR400 per bulan untuk setiap ekspatriat. Ini akan meningkat menjadi SAR600 atau Rp2,1 juta pada 2019 dan SAR800 atau Rp2,8 juta pada 2020.

“Bagi perusahaan di mana jumlah ekspatriat tidak melebihi jumlah karyawan lokal Saudi atau Gulf Cooperation Council (GCC), biayanya tidak dibebaskan, namun akan diberikan diskon tarif pajak,” tuturnya dikutip dari gulfnews.com.

Biaya untuk tanggungan pekerja ekspatriat juga dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2017 agar tidak mengejutkan keluarga yang saat ini memiliki anak-anak yang terdaftar di sekolah-sekolah di seluruh wilayah Arab Saudi. Biaya untuk tanggungan adalah SAR300 per bulan. Namun, biaya baru tersebut tidak akan mempengaruhi pekerja rumah tangga. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak