Ilustrasi. Logo Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Setelah dihentikan sejak akhir Maret 2020, konsultasi langsung melalui telepon contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, kembali dibuka.
Pembukaan kembali layanan telepon diumumkan contact center DJP melalui akun Twitter @kring_pajak. Pembukaan layanan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, Kring Pajak kembali membuka layanan telepon mulai tanggal 2 Juni 2020,” demikian pengumuman yang disampaikan melalui Twitter, Senin (1/6/2020).
Pembukaan kembali layanan telepon ini bersamaan dengan mulainya sebagian pegawai DJP bekerja dari kantor (work from office/WFO). Adapun layanan melalui telepon contact center DJP ini berlangsung pada pukul 08.00—16.00 WIB.
Kendati konsultasi langsung melalui telepon sudah mulai dibuka, wajib pajak masih tetap dapat menggunakan pelayanan Kring Pajak melalui sejumlah saluran lain. Saluran tersebut merupakan saluran resmi bagian dari contact center DJP.
Pertama, akun Twitter @kring_pajak. Kedua, surat elektronik (email) [email protected] untuk informasi pajak. Ketiga, surat elektronik (email) [email protected] untuk pengaduan. Keempat, live chat di situs web www.pajak.go.id.
Sebagai informasi, meskipun sebagaian pegawai DJP sudah mulai bekerja dari kantor, DJP masih menghentikan sementara pelayanan tatap muka hingga 14 Juni 2020. DJP juga akan mempersiapkan protokol pelayanan untuk menghadapi kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19. Simak artikel ‘Persiapan New Normal, DJP Susun Protokol Pelayanan’. (kaw)
Dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, Kring Pajak kembali membuka layanan telepon mulai tanggal 2 Juni 2020. pic.twitter.com/Z1cjcIqvQ5
— #LebihAwalLebihNyaman (@kring_pajak) June 1, 2020
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.