PELAYANAN PAJAK

Mulai Besok, Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dibuka Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juni 2020 | 11:02 WIB
Mulai Besok, Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dibuka Lagi

Ilustrasi. Logo Kring Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah dihentikan sejak akhir Maret 2020, konsultasi langsung melalui telepon contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, kembali dibuka.

Pembukaan kembali layanan telepon diumumkan contact center DJP melalui akun Twitter @kring_pajak. Pembukaan layanan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, Kring Pajak kembali membuka layanan telepon mulai tanggal 2 Juni 2020,” demikian pengumuman yang disampaikan melalui Twitter, Senin (1/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pembukaan kembali layanan telepon ini bersamaan dengan mulainya sebagian pegawai DJP bekerja dari kantor (work from office/WFO). Adapun layanan melalui telepon contact center DJP ini berlangsung pada pukul 08.00—16.00 WIB.

Kendati konsultasi langsung melalui telepon sudah mulai dibuka, wajib pajak masih tetap dapat menggunakan pelayanan Kring Pajak melalui sejumlah saluran lain. Saluran tersebut merupakan saluran resmi bagian dari contact center DJP.

Pertama, akun Twitter @kring_pajak. Kedua, surat elektronik (email) [email protected] untuk informasi pajak. Ketiga, surat elektronik (email) [email protected] untuk pengaduan. Keempat, live chat di situs web www.pajak.go.id.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebagai informasi, meskipun sebagaian pegawai DJP sudah mulai bekerja dari kantor, DJP masih menghentikan sementara pelayanan tatap muka hingga 14 Juni 2020. DJP juga akan mempersiapkan protokol pelayanan untuk menghadapi kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19. Simak artikel ‘Persiapan New Normal, DJP Susun Protokol Pelayanan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar