PROVINSI JAWA BARAT

Mulai 3 Juli, Pemprov Jabar Kembali Beri Insentif PKB dan BBNKB

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Juli 2023 | 07:30 WIB
Mulai 3 Juli, Pemprov Jabar Kembali Beri Insentif PKB dan BBNKB

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan program diskon diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, diharapkan wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan PKB.

"Kita memberikan relaksasi bagi para wajib pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (1/7/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Dedi mengatakan pemberian insentif PKB juga menjadi cara pemprov merayakan merayakan HUT ke-78 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2023. Program ini diadakan pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Insentif yang diberikan yakni diskon PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak selama 3 tahun.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Program diskon PKB dan pembebasan BBNKB II diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah Jabar. Selain itu, insentif juga bisa dinikmati badan, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa di Jabar.

Dedi menambahkan pemberian insentif pajak daerah di Jabar juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Menurutnya, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB harus segera melunasi agar kendaraannya tidak menjadi bodong.

"Tahun lalu kita lakukan pemutihan untuk kendaraan 5 tahunan, terus sekarang untuk kendaraan 7 tahun. Ini tindak lanjut dari rakor Korlantas tentang UU 22/2009. Kalau tidak dilakukan itu [pelunasan tunggakan pajak], masuk ke kendaraan bodong," ujarnya dilasnir mapaybandung.pikiran-rakyat.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko