THAILAND

Mulai 2022, Keuntungan dari Perdagangan Kripto Kena Pajak 15 Persen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 18:00 WIB
Mulai 2022, Keuntungan dari Perdagangan Kripto Kena Pajak 15 Persen

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand mengumumkan kebijakan untuk mengenakan pajak sebesar 15% atas penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto atau cryptocurrency.

Direktur Jenderal Pendapatan Pajak Ekniti Nitithanpraphas mengatakan keuntungan yang diperolah dari perdagangan kripto dikenai pajak sebesar 15% dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kerajaan BE 2561.

“Jika ada keuntungan dari perdagangan bitcoin, wajib pajak harus membayar sesuai dengan aturan Bagian 40 (4). Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kami bisa mengetahuinya melalui sistem data analytics,” kata Ekniti dikutip dari News-trueid, Kamis (06/01/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ekniti menjelaskan banyak negara yang saat ini sudah menyediakan perdagangan kripto. Untuk itu, negara harus mengikuti perkembangan tersebut. Saat ini, pemerintah tengah merancang mekanisme pelaporan atas keuntungan perdagangan kripto.

Menurutnya, Thailand mengenakan PPh atas perdagangan kripto dikarenakan transaksinya saat ini terus mengalami peningkatan. Di samping itu, pasar kripto di Thailand saat ini juga terus mengalami peningkatan signifikan.

Dikutip dari pulsenews, perdagangan kripto di Thailand pada lima bursa aset digital dan broker naik 181% sejak 2021. Pada Januari 2021, nilai perdagangan kripto mencapai ฿2,9 miliar atau setara dengan Rp1,25 triliun. Pada November 2021, nilainya sudah menyentuh ฿8,6 miliar.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Namun, kalangan para pelaku perdagangan kripto belum memahami teknis pengenaan pajak tersebut. Kepala Eksekutif Zipmex Thailand Akalarp Yimwilai mengatakan hal yang belum dipahami salah satunya terkait dengan rumus penghitungan keuntungan.

“Metode dan perhitungan pajak harus lebih ringkas, jelas dan mudah dipahami. Banyak orang yang saya kenal ingin membayar pajak, tetapi tidak tahu cara menghitungnya,” tutur Akalarp dikutip dari Bangkokpost. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak