PROVINSI BANTEN

Mulai 11 Maret 2019, PKB dan BBNKB Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:02 WIB
Mulai 11 Maret 2019, PKB dan BBNKB Naik

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Banten akan menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 11 Maret 2019. Langkah ini dilakukan untuk mendorong realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sochari menyatakan penyesuaian tarif PKB dan BBNKB harus dilakukan karena tarif saat ini merupakan hasil dari kebijakan yang diterbitkan pada 2011.

“Pemerintah Provinsi akan meningkatkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,75%, sedangkan tarif BBNKB dari 10% menjadi 12,5%. Penyesuaian yang akan berlaku efektif pada 11 Maret 2019 guna mendorong PAD yang akan kami kembalikan dalam bentuk pembangunan,” ungkapnya di Serang, Senin (25/2/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menurutnya, penyesuaian tarif PKB dan BBNKB telah disepakati bersama DPRD dan mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Terlebih, kebijakan tersebut juga telah didiskusikan dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Peningkatan ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten M. Faisal. Faisal menyatakan Pemprov Banten harus segera meningkatkan tarif PKB dan BBNKB karena dasar hukum yang melandasinya sudah sangat jelas.

“Kami mendukung kenaikan 2 jenis pajak dalam rangka mendorong realisasi PAD,” tutur Faisal seperti dilansir RMOL Banten.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Faisal memprediksi peningkatan tarif itu bisa menambah realisasi PAD setara Rp150 miliar, yang terdiri dari sektor PKB mencapai Rp70 miliar dan BBNKB mencapai Rp80 miliar. Berdasarkan hitungannya, PKB 2019 bisa tembus Rp2,4 triliun dibanding realisasi PKB 2018 yang berkisar Rp2,22 triliun.

Faisal menganggap peningkatan tarif itu bukanlah kebijakan yang pro rakyat. Namun, dia menganggap kebijakan tersebut harus dilakukan guna mempercepat proses pembangunan Provinsi Banten pada masa mendatang.

“Sebenarnya kenaikan tarif PKB dan BBNKB tidaklah populer. Namun, pemerintah mempertimbangkan percepatan pembangunan infrastruktur, kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan belanja daerah yang harus dipenuhi melalui kebijakan tersebut,” pungkas Faisal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2019 | 18:22 WIB

kapan depok min

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU