PROVINSI BANTEN

Mulai 11 Maret 2019, PKB dan BBNKB Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:02 WIB
Mulai 11 Maret 2019, PKB dan BBNKB Naik

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Banten akan menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 11 Maret 2019. Langkah ini dilakukan untuk mendorong realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sochari menyatakan penyesuaian tarif PKB dan BBNKB harus dilakukan karena tarif saat ini merupakan hasil dari kebijakan yang diterbitkan pada 2011.

“Pemerintah Provinsi akan meningkatkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,75%, sedangkan tarif BBNKB dari 10% menjadi 12,5%. Penyesuaian yang akan berlaku efektif pada 11 Maret 2019 guna mendorong PAD yang akan kami kembalikan dalam bentuk pembangunan,” ungkapnya di Serang, Senin (25/2/2019).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Menurutnya, penyesuaian tarif PKB dan BBNKB telah disepakati bersama DPRD dan mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Terlebih, kebijakan tersebut juga telah didiskusikan dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Peningkatan ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten M. Faisal. Faisal menyatakan Pemprov Banten harus segera meningkatkan tarif PKB dan BBNKB karena dasar hukum yang melandasinya sudah sangat jelas.

“Kami mendukung kenaikan 2 jenis pajak dalam rangka mendorong realisasi PAD,” tutur Faisal seperti dilansir RMOL Banten.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Faisal memprediksi peningkatan tarif itu bisa menambah realisasi PAD setara Rp150 miliar, yang terdiri dari sektor PKB mencapai Rp70 miliar dan BBNKB mencapai Rp80 miliar. Berdasarkan hitungannya, PKB 2019 bisa tembus Rp2,4 triliun dibanding realisasi PKB 2018 yang berkisar Rp2,22 triliun.

Faisal menganggap peningkatan tarif itu bukanlah kebijakan yang pro rakyat. Namun, dia menganggap kebijakan tersebut harus dilakukan guna mempercepat proses pembangunan Provinsi Banten pada masa mendatang.

“Sebenarnya kenaikan tarif PKB dan BBNKB tidaklah populer. Namun, pemerintah mempertimbangkan percepatan pembangunan infrastruktur, kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan belanja daerah yang harus dipenuhi melalui kebijakan tersebut,” pungkas Faisal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2019 | 18:22 WIB

kapan depok min

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata