PROVINSI BANTEN

Mulai 11 Maret 2019, PKB dan BBNKB Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:02 WIB
Mulai 11 Maret 2019, PKB dan BBNKB Naik

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Banten akan menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 11 Maret 2019. Langkah ini dilakukan untuk mendorong realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sochari menyatakan penyesuaian tarif PKB dan BBNKB harus dilakukan karena tarif saat ini merupakan hasil dari kebijakan yang diterbitkan pada 2011.

“Pemerintah Provinsi akan meningkatkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,75%, sedangkan tarif BBNKB dari 10% menjadi 12,5%. Penyesuaian yang akan berlaku efektif pada 11 Maret 2019 guna mendorong PAD yang akan kami kembalikan dalam bentuk pembangunan,” ungkapnya di Serang, Senin (25/2/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menurutnya, penyesuaian tarif PKB dan BBNKB telah disepakati bersama DPRD dan mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Terlebih, kebijakan tersebut juga telah didiskusikan dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Peningkatan ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten M. Faisal. Faisal menyatakan Pemprov Banten harus segera meningkatkan tarif PKB dan BBNKB karena dasar hukum yang melandasinya sudah sangat jelas.

“Kami mendukung kenaikan 2 jenis pajak dalam rangka mendorong realisasi PAD,” tutur Faisal seperti dilansir RMOL Banten.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Faisal memprediksi peningkatan tarif itu bisa menambah realisasi PAD setara Rp150 miliar, yang terdiri dari sektor PKB mencapai Rp70 miliar dan BBNKB mencapai Rp80 miliar. Berdasarkan hitungannya, PKB 2019 bisa tembus Rp2,4 triliun dibanding realisasi PKB 2018 yang berkisar Rp2,22 triliun.

Faisal menganggap peningkatan tarif itu bukanlah kebijakan yang pro rakyat. Namun, dia menganggap kebijakan tersebut harus dilakukan guna mempercepat proses pembangunan Provinsi Banten pada masa mendatang.

“Sebenarnya kenaikan tarif PKB dan BBNKB tidaklah populer. Namun, pemerintah mempertimbangkan percepatan pembangunan infrastruktur, kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan belanja daerah yang harus dipenuhi melalui kebijakan tersebut,” pungkas Faisal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2019 | 18:22 WIB

kapan depok min

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari