PROVINSI BANTEN

Mulai 11 Maret 2019, PKB dan BBNKB Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:02 WIB
Mulai 11 Maret 2019, PKB dan BBNKB Naik

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Banten akan menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 11 Maret 2019. Langkah ini dilakukan untuk mendorong realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sochari menyatakan penyesuaian tarif PKB dan BBNKB harus dilakukan karena tarif saat ini merupakan hasil dari kebijakan yang diterbitkan pada 2011.

“Pemerintah Provinsi akan meningkatkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,75%, sedangkan tarif BBNKB dari 10% menjadi 12,5%. Penyesuaian yang akan berlaku efektif pada 11 Maret 2019 guna mendorong PAD yang akan kami kembalikan dalam bentuk pembangunan,” ungkapnya di Serang, Senin (25/2/2019).

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Menurutnya, penyesuaian tarif PKB dan BBNKB telah disepakati bersama DPRD dan mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Terlebih, kebijakan tersebut juga telah didiskusikan dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Peningkatan ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten M. Faisal. Faisal menyatakan Pemprov Banten harus segera meningkatkan tarif PKB dan BBNKB karena dasar hukum yang melandasinya sudah sangat jelas.

“Kami mendukung kenaikan 2 jenis pajak dalam rangka mendorong realisasi PAD,” tutur Faisal seperti dilansir RMOL Banten.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Faisal memprediksi peningkatan tarif itu bisa menambah realisasi PAD setara Rp150 miliar, yang terdiri dari sektor PKB mencapai Rp70 miliar dan BBNKB mencapai Rp80 miliar. Berdasarkan hitungannya, PKB 2019 bisa tembus Rp2,4 triliun dibanding realisasi PKB 2018 yang berkisar Rp2,22 triliun.

Faisal menganggap peningkatan tarif itu bukanlah kebijakan yang pro rakyat. Namun, dia menganggap kebijakan tersebut harus dilakukan guna mempercepat proses pembangunan Provinsi Banten pada masa mendatang.

“Sebenarnya kenaikan tarif PKB dan BBNKB tidaklah populer. Namun, pemerintah mempertimbangkan percepatan pembangunan infrastruktur, kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan belanja daerah yang harus dipenuhi melalui kebijakan tersebut,” pungkas Faisal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2019 | 18:22 WIB

kapan depok min

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR