Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih bisa mengajukan banding/gugatan secara manual meski loket A Pengadilan Pajak tidak lagi melayani surat permohonan banding/gugatan.
Permohonan banding/gugatan secara manual masih bisa diajukan melalui pos/ekspedisi ke alamat Pengadilan pajak di Jl. Hayam Wuruk No. 07, Gambir, Jakarta Pusat 10120.
"Selain melalui e-tax court, saat ini masih dimungkinkan permohonan banding/gugatan manual melalui media selain di loket A," ujar Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan, Jumat (1/11/2024).
Adapun saat ini loket A Pengadilan Pajak hanya melayani pendampingan terhadap permohonan banding/gugatan yang disampaikan melalui e-tax court dan surat selain permohonan banding/gugatan. Baca 'Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court'.
Pengurangan layanan loket A Pengadilan Pajak berlaku sejak 1 November 2024 sesuai dengan Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor PENG-6/SP/2024.
Dalam pengumuman tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) 7/2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Seperti diketahui, Pengadilan Pajak resmi meluncurkan e-tax court sebagai sarana administrasi sengketa dan penyelenggaraan sidang elektronik sejak 31 Juli 2023.
Agar bisa mengajukan permohonan banding/gugatan lewat e-tax court, pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum harus mendaftarkan diri dan membuat akun melalui laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/register.
Dengan menggunakan e-tax court, seluruh dokumen terkait pengajuan banding/gugatan dan dokumen persidangan disampaikan secara elektronik. Seluruh pemberitahuan seperti BPE hingga panggilan sidang juga dikirimkan ke email yang didaftarkan oleh pengguna e-tax court.
Dengan e-tax court, sidang ditargetkan sudah dimulai dalam waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding. Sebagai perbandingan, sidang baru akan dimulai dalam waktu 6 bulan sejak diterimanya permohonan banding dalam hal permohonan dimaksud diajukan secara manual. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.