PENGADILAN PAJAK

Mulai 1 November, Banding Pajak Masih Bisa Diajukan via Pos/Ekspedisi

Muhamad Wildan | Jumat, 01 November 2024 | 18:30 WIB
Mulai 1 November, Banding Pajak Masih Bisa Diajukan via Pos/Ekspedisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih bisa mengajukan banding/gugatan secara manual meski loket A Pengadilan Pajak tidak lagi melayani surat permohonan banding/gugatan.

Permohonan banding/gugatan secara manual masih bisa diajukan melalui pos/ekspedisi ke alamat Pengadilan pajak di Jl. Hayam Wuruk No. 07, Gambir, Jakarta Pusat 10120.

"Selain melalui e-tax court, saat ini masih dimungkinkan permohonan banding/gugatan manual melalui media selain di loket A," ujar Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Adapun saat ini loket A Pengadilan Pajak hanya melayani pendampingan terhadap permohonan banding/gugatan yang disampaikan melalui e-tax court dan surat selain permohonan banding/gugatan. Baca 'Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court'.

Pengurangan layanan loket A Pengadilan Pajak berlaku sejak 1 November 2024 sesuai dengan Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor PENG-6/SP/2024.

Dalam pengumuman tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) 7/2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Seperti diketahui, Pengadilan Pajak resmi meluncurkan e-tax court sebagai sarana administrasi sengketa dan penyelenggaraan sidang elektronik sejak 31 Juli 2023.

Agar bisa mengajukan permohonan banding/gugatan lewat e-tax court, pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum harus mendaftarkan diri dan membuat akun melalui laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/register.

Dengan menggunakan e-tax court, seluruh dokumen terkait pengajuan banding/gugatan dan dokumen persidangan disampaikan secara elektronik. Seluruh pemberitahuan seperti BPE hingga panggilan sidang juga dikirimkan ke email yang didaftarkan oleh pengguna e-tax court.

Dengan e-tax court, sidang ditargetkan sudah dimulai dalam waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding. Sebagai perbandingan, sidang baru akan dimulai dalam waktu 6 bulan sejak diterimanya permohonan banding dalam hal permohonan dimaksud diajukan secara manual. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?