PELAYANAN INVESTASI

Mulai 1 Januari 2020, BKPM akan Jemput Investor di Bandara

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2019 | 20:07 WIB
Mulai 1 Januari 2020, BKPM akan Jemput Investor di Bandara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal  Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengubah pola layanan kepada calon investor. Mulai 1 Januari 2020 nanti, BKPM akan menjemput calon investor di Bandara, dan akan mengantarnya langsung ke daerah lokasi investasi.

“Minimal 4 atau 3 hari sebelum ke Jakarta, investor bisa kabari kalau mau datang. Nanti kita bentuk tim, kita jemput di airport,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Peningkatan Kebijakan Investasi Nasional, di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Menurut dia, penjemputan terhadap investor yang akan menanamkan modalnya langsung di Bandara itu dilakukan sebagai perubahan pola pelayanan BKPM. Hal ini dilakukan untuk memutus anggapan bahwa BKPM dan umumnya pihak terkait lainnya tidak mengurus investasi dengan baik.

Bahlil mengaku akan menugaskan orang yang berkompeten untuk mendampingi investor selama mengurus investasi. Orang dimaksud adalah pejabat setingkat eselon III atau IV di BKPM. Strategi pelayanan itu menjadi salah satu tugas Satgas Internal yang dibentuk dan dipimpinnya.

Selain urusan pelayanan, Satgas ini juga memiliki tugas menyelesaikan hambatan realisasi investasi. “Misalnya ada investor dari Sulawesi Tenggara mau ke BKPM Pusat, nanti dari daerah kabari yang di pusat. Nanti, ada petugas yang jemput di airport, ditunjukkan hotelnya, kita antar gratis,” katanya.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Menurut Bahlil, strategi pelayanan prima seperti itu terbukti cukup membuahkan hasil. Ia menunjuk contoh, misalnya 53 investor asal Shandong, China, yang mendapatkan pelayanan prima seperti itu telah memastikan untuk berinvestasi di Jawa Tengah senilai US$2 miliar.

“Yang ke Jawa Tengah itu, turun pesawat terus dijemput, lalu ke Jateng ditemani. Kita mau pastikan, selama ini dianggapnya BKPM atau Indonesia tidak ramah investasi. Kita ubah itu,” ungkap Bahlil seperti dilansir laman setkab.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Jhonny Darmawan dalam satu diskusi di Jakarta baru-baru ini mengatakan pelaku usaha menilai faktor utama yang membuat investor asing berpikir dua kali untuk investasi di Indonesia adalah kurangnya kepastian hukum dari pemerintah.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

"Masalahnya kenapa [investor] enggak mau masuk ke Indonesia? Karena tidak ada kepastian hukum, Kepastian hukum ini sangat penting dalam menarik investor asing untuk menanam modal. Pasalnya, kepastian hukum dapat meyakinkan dan menjamin keberlangsungan usahanya,” katanya.

Jhonny mencontohkan investor asing sebelumnya telah dijanjikan akan mendapat insentif jika menanamkan investasi di Indonesia. Namun, dalam implementasinya selama kurun 5-6 tahun, investor kerap mendapatkan masalah dengan kepastian hukum. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN