PELAYANAN INVESTASI

Mulai 1 Januari 2020, BKPM akan Jemput Investor di Bandara

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2019 | 20:07 WIB
Mulai 1 Januari 2020, BKPM akan Jemput Investor di Bandara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal  Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengubah pola layanan kepada calon investor. Mulai 1 Januari 2020 nanti, BKPM akan menjemput calon investor di Bandara, dan akan mengantarnya langsung ke daerah lokasi investasi.

“Minimal 4 atau 3 hari sebelum ke Jakarta, investor bisa kabari kalau mau datang. Nanti kita bentuk tim, kita jemput di airport,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Peningkatan Kebijakan Investasi Nasional, di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Menurut dia, penjemputan terhadap investor yang akan menanamkan modalnya langsung di Bandara itu dilakukan sebagai perubahan pola pelayanan BKPM. Hal ini dilakukan untuk memutus anggapan bahwa BKPM dan umumnya pihak terkait lainnya tidak mengurus investasi dengan baik.

Bahlil mengaku akan menugaskan orang yang berkompeten untuk mendampingi investor selama mengurus investasi. Orang dimaksud adalah pejabat setingkat eselon III atau IV di BKPM. Strategi pelayanan itu menjadi salah satu tugas Satgas Internal yang dibentuk dan dipimpinnya.

Selain urusan pelayanan, Satgas ini juga memiliki tugas menyelesaikan hambatan realisasi investasi. “Misalnya ada investor dari Sulawesi Tenggara mau ke BKPM Pusat, nanti dari daerah kabari yang di pusat. Nanti, ada petugas yang jemput di airport, ditunjukkan hotelnya, kita antar gratis,” katanya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Menurut Bahlil, strategi pelayanan prima seperti itu terbukti cukup membuahkan hasil. Ia menunjuk contoh, misalnya 53 investor asal Shandong, China, yang mendapatkan pelayanan prima seperti itu telah memastikan untuk berinvestasi di Jawa Tengah senilai US$2 miliar.

“Yang ke Jawa Tengah itu, turun pesawat terus dijemput, lalu ke Jateng ditemani. Kita mau pastikan, selama ini dianggapnya BKPM atau Indonesia tidak ramah investasi. Kita ubah itu,” ungkap Bahlil seperti dilansir laman setkab.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Jhonny Darmawan dalam satu diskusi di Jakarta baru-baru ini mengatakan pelaku usaha menilai faktor utama yang membuat investor asing berpikir dua kali untuk investasi di Indonesia adalah kurangnya kepastian hukum dari pemerintah.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

"Masalahnya kenapa [investor] enggak mau masuk ke Indonesia? Karena tidak ada kepastian hukum, Kepastian hukum ini sangat penting dalam menarik investor asing untuk menanam modal. Pasalnya, kepastian hukum dapat meyakinkan dan menjamin keberlangsungan usahanya,” katanya.

Jhonny mencontohkan investor asing sebelumnya telah dijanjikan akan mendapat insentif jika menanamkan investasi di Indonesia. Namun, dalam implementasinya selama kurun 5-6 tahun, investor kerap mendapatkan masalah dengan kepastian hukum. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?