QATAR

Mulai 1 Januari 2019, Tiga Barang Konsumsi Ini Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 14:31 WIB
Mulai 1 Januari 2019, Tiga Barang Konsumsi Ini Kena Cukai

Ilustrasi.

OHA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2019, Qatar menerapkan tarif cukai terhadap beberapa barang konsumsi. Adapun jenis-jenis barang konsumsi tersebut, yaitu produk tembakau termasuk rokok, minuman berenergi dan minuman berkarbonasi.

Mengutip Proquest, otoritas pajak Qatar (General Tax Authority/GTA) akan mengenakan tarif cukai 100% untuk produk tembakau dan minuman berenergi. Sementara itu, minuman berkarbonasi dikenakan cukai sebesar 50%.

Pengenaan cukai yang dilakukan GTA akan mendukung visi pemerintah Qatar pada 2030. Isi visi tersebut, yaitu memastikan kesejahteraan warga dan penduduknya dan menyediakan suatu mekanisme ekonomi yang tidak bergantung pada basis hidrokarbon.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Pajak cukai dirancang untuk membantu masyarakat bergaya hidup sehat dan mengurangi konsumsi barang-barang yang berbahaya,” bunyi keterangan tertulis GTA yang dilansir Proquest, Jumat (11/1/2019).

Alasan Pemerintah Qatar menerapkan kebijakan ini adalah karena bea cukai merupakan salah satu instrument dalam sistem perpajakan. Kebijakan ini dianggap paling aman untuk mendukung perekonomian nasional sekaligus dapat menyelesaikan masalah ketika berhadapan dengan masalah keadilan.

Pemerintah Qatar menunjuk GTA sebagai pemungut cukai dari barang-barang konsumsi. Sebagai informasi GTA merupakan sebuah lembaga yang mengatur dan menerapkan semua peraturan, prosedur, dan instruksi terkait dengan undang-undang perpajakan.

Selain itu, GTA juga berfungsi sebagai lembaga yang bertanggung jawab terkait dengan kepatuhan pajak. Dengan demikian, kinerja GTA dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan warga dan penduduknya, khususnya peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, jalan dan infrastruktur. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra