QATAR

Mulai 1 Januari 2019, Tiga Barang Konsumsi Ini Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 14:31 WIB
Mulai 1 Januari 2019, Tiga Barang Konsumsi Ini Kena Cukai

Ilustrasi.

OHA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2019, Qatar menerapkan tarif cukai terhadap beberapa barang konsumsi. Adapun jenis-jenis barang konsumsi tersebut, yaitu produk tembakau termasuk rokok, minuman berenergi dan minuman berkarbonasi.

Mengutip Proquest, otoritas pajak Qatar (General Tax Authority/GTA) akan mengenakan tarif cukai 100% untuk produk tembakau dan minuman berenergi. Sementara itu, minuman berkarbonasi dikenakan cukai sebesar 50%.

Pengenaan cukai yang dilakukan GTA akan mendukung visi pemerintah Qatar pada 2030. Isi visi tersebut, yaitu memastikan kesejahteraan warga dan penduduknya dan menyediakan suatu mekanisme ekonomi yang tidak bergantung pada basis hidrokarbon.

Baca Juga:
Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

“Pajak cukai dirancang untuk membantu masyarakat bergaya hidup sehat dan mengurangi konsumsi barang-barang yang berbahaya,” bunyi keterangan tertulis GTA yang dilansir Proquest, Jumat (11/1/2019).

Alasan Pemerintah Qatar menerapkan kebijakan ini adalah karena bea cukai merupakan salah satu instrument dalam sistem perpajakan. Kebijakan ini dianggap paling aman untuk mendukung perekonomian nasional sekaligus dapat menyelesaikan masalah ketika berhadapan dengan masalah keadilan.

Pemerintah Qatar menunjuk GTA sebagai pemungut cukai dari barang-barang konsumsi. Sebagai informasi GTA merupakan sebuah lembaga yang mengatur dan menerapkan semua peraturan, prosedur, dan instruksi terkait dengan undang-undang perpajakan.

Selain itu, GTA juga berfungsi sebagai lembaga yang bertanggung jawab terkait dengan kepatuhan pajak. Dengan demikian, kinerja GTA dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan warga dan penduduknya, khususnya peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, jalan dan infrastruktur. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Senin, 03 Juni 2024 | 16:00 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN