KOTA BOGOR

Mulai 1 Januari 2019, Batas NJOP Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Desember 2018 | 13:54 WIB
Mulai 1 Januari 2019, Batas NJOP Tidak Kena Pajak Dinaikkan

iIlustrasi Kota Bogor. (foto: kotabogor.go.id)

BOGOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tidak kena pajak mulai tahun depan. Rencana itu sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Kepala Bidang Penetapan dan Pengelolaan Data Bapenda Kota Bogor Evandy Dhany menjelaskan NJOP dengan nilai hingga Rp100 juta nantinya tidak akan dikenakan pajak. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2019.

“Kenaikan NJOP tidak kena pajak berdasarkan pada perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2012 menjadi Perda No. 5/2018 tentang PBB-P2 [pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan]. Ini berlaku efektif pada 1 Januari 2019,” jelasnya, seperti dilansir dari Radar Bogor, Jumat (28/12/2018).

Baca Juga:
Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Selain menaikkan batas NJOP tidak kena pajak, pemerintah daerah juga melakukan restrukturisasi tarif pajak. Tarif pajak akan terbagi menjadi 8 lapis, bertambah dari posisi sekarang sebanyak 2 lapis, yakni 0,1% dan 0,2%.

Bersamaan dengan hal tersebut, Bapenda Kota Bogor juga akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berbasis elektronik. SPPT elektronik akan memudahkan wajib pajak dibandingkan dengan sebelumnya yang menunggu penerbitan cukup lama.

“Nantinya SPPT bisa dikirim secara elektronik, bisa ke email atau Whatsapp menyesuaikan keinginan wajib pajak. Warga tidak perlu lagi penunggu penerbitan SPPT yang sempat memakan waktu selama sebulan,” tutur Evandy

Melalui SPPT elektronik tersebut, dia berharap penerimaan dari sektor PBB-P2 bisa semakin meningkat dan melebihi target yang dipatok Rp130 miliar pada tahun depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Bogor , NJOP
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Sabtu, 28 September 2024 | 15:45 WIB KOTA SINGKAWANG

Singkawang Naikkan NJOP PBB, Begini Detailnya

Senin, 23 September 2024 | 19:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Objek Pajak Standar dan Non-Standar dalam PBB-P2?

Selasa, 17 September 2024 | 12:00 WIB PILKADA 2024

Cagub DKI Pramono Anung Bakal Bebaskan Pungutan PBB seperti Era Anies

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari