KOTA BOGOR

Mulai 1 Januari 2019, Batas NJOP Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Desember 2018 | 13:54 WIB
Mulai 1 Januari 2019, Batas NJOP Tidak Kena Pajak Dinaikkan

iIlustrasi Kota Bogor. (foto: kotabogor.go.id)

BOGOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tidak kena pajak mulai tahun depan. Rencana itu sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Kepala Bidang Penetapan dan Pengelolaan Data Bapenda Kota Bogor Evandy Dhany menjelaskan NJOP dengan nilai hingga Rp100 juta nantinya tidak akan dikenakan pajak. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2019.

“Kenaikan NJOP tidak kena pajak berdasarkan pada perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2012 menjadi Perda No. 5/2018 tentang PBB-P2 [pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan]. Ini berlaku efektif pada 1 Januari 2019,” jelasnya, seperti dilansir dari Radar Bogor, Jumat (28/12/2018).

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Selain menaikkan batas NJOP tidak kena pajak, pemerintah daerah juga melakukan restrukturisasi tarif pajak. Tarif pajak akan terbagi menjadi 8 lapis, bertambah dari posisi sekarang sebanyak 2 lapis, yakni 0,1% dan 0,2%.

Bersamaan dengan hal tersebut, Bapenda Kota Bogor juga akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berbasis elektronik. SPPT elektronik akan memudahkan wajib pajak dibandingkan dengan sebelumnya yang menunggu penerbitan cukup lama.

“Nantinya SPPT bisa dikirim secara elektronik, bisa ke email atau Whatsapp menyesuaikan keinginan wajib pajak. Warga tidak perlu lagi penunggu penerbitan SPPT yang sempat memakan waktu selama sebulan,” tutur Evandy

Melalui SPPT elektronik tersebut, dia berharap penerimaan dari sektor PBB-P2 bisa semakin meningkat dan melebihi target yang dipatok Rp130 miliar pada tahun depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Bogor , NJOP
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 09:31 WIB KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?