Laman muka dokumen PMK 85/2024.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru soal penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 85/2024.
PMK tersebut dirilis untuk memberikan pedoman penilaian PBB-P2 bagi pemerintah daerah. Pedoman penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan peraturan kepala daerah mengenai tata cara penilaian PBB-P2.
“Dalam rangka membantu pemerintah daerah menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang relevan dengan kondisi objek pajak terkini dan besaran nilainya dapat dipercaya, pemerintah pusat menyusun pedoman penilaian bumi dan/atau bangunan yang secara detail,” bunyi tujuan penyusunan PMK 85/2024 pada lampiran, dikutip pada Jumat (29/11/2024).
Beleid ini berlaku mulai 26 November 2024. Berlakunya PMK 85/2024 sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 208/2018. Sebelumnya, PMK 208/2018 juga menjadi pedoman penilaian PBB-P2 yang disusun oleh pemerintah.
Namun, ketentuan terkait dengan PBB-P2 mengalami perubahan pasca terbitnya UU HKPD serta Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Untuk itu, PMK 85/2024 disusun guna menjabarkan lebih lanjut teknik dan tata cara penilaian sebagaimana diatur dalam PP 35/2023.
Sesuai dengan ketentuan, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. NJOP tersebut ditetapkan oleh kepala daerah setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya.
Adapun NJOP merupakan nilai yang diperoleh dari harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Dengan demikian, NJOP merupakan instrumen penting dalam pemungutan PBB-P2. Namun, pada kenyataannya setidaknya terdapat 3 kendala dalam mengimplementasikan NJOP hasil pemutakhiran.
Pertama, proses penilaian NJOP belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, belum terpenuhinya standar kompetensi penilai PBB-P2 di daerah. Ketiga, adanya penolakan dari wajib pajak atas NJOP hasil pemutakhiran karena besarannya mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan NJOP sebelumnya.
Berdasarkan permasalahan tersebut pula, pemerintah pusat menyusun pedoman penilaian PBB-P2 yang akan digunakan oleh pemerintah daerah dalam mengelola PBB-P2 sebagaimana dituangkan dalam PMK 85/2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.