KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November

Dian Kurniati | Selasa, 05 November 2024 | 09:31 WIB
Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November

Pengumuman oleh Bapenda Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali perpanjangan periode pemberian insentif diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB diberikan untuk meringankan masyarakat yang hendak mengurus dokumen perolehan hak atas tanah dan bangunan. Insentif tersebut diberikan hingga akhir bulan ini.

"Ada kabar gembira nih. Diskon BPHTB diperpanjang loh sampai dengan 30 November 2024," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pemkot Semarang semula memberikan insentif diskon BPHTB untuk menyemarakkan HUT ke-79 RI sejak 1 Agustus 2024. Insentif ini pun telah 2 kali diperpanjang untuk mendorong masyarakat mengurus dokumen tanah dan bangunannya.

Insentif diskon BPHTB diberikan dengan besaran bervariasi. Atas nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp500 juta, kini diberikan diskon 20% untuk jual beli dan 25% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Kemudian atas NPOP Rp500 juta hingga 1 miliar, diberikan diskon 15% untuk jual beli dan 20% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Setelahnya atas NPOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan diskon 10% untuk jual beli dan 15% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL). Adapun atas NPOP di atas 2 miliar, diberikan diskon 5% untuk jual beli dan 10% untuk waris, hibah, dan peralihan hak (selain lelang dan PTSL).

Diskon BPHTB ini dapat langsung diberikan apabila masyarakat melakukan pembayaran.

"Mana nih yang kemarin belum sempat urus BPHTB-nya? Hayu merapat, segera bayarkan BPHTB-mu," bunyi unggahan Bapenda. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra