KEBIJAKAN PAJAK

Mudahkan WP Bayar PPh Final PHTB, DJP Bakal Kolaborasi Dengan BPN

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juli 2021 | 14:00 WIB
Mudahkan WP Bayar PPh Final PHTB, DJP Bakal Kolaborasi Dengan BPN

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan segera menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kesepakatan antara kedua instansi diperlukan untuk mengintegrasikan dan menciptakan sistem pembayaran PPh final atas pengalihan hak tanah dan bangunan (PHTB) yang lebih komprehensif.

"Untuk MoU dengan Kementerian ATR/BPN, saat ini sedang dalam proses penandatanganan," katanya, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Dengan kolaborasi tersebut, lanjut Neilmaldrin, wajib pajak dalam membayar PPh final akan makin mudah. Program ini juga diharapkan meningkatkan peringkat indikator paying taxes selaku salah satu aspek yang diukur dalam pemeringkatan ease of doing business (EoDB).

Seperti diketahui, PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu ketentuan PPh final yang berlaku pada sektor properti.

Sebagaimana yang diatur dalam PP 24/2016, penghasilan yang diperoleh orang pribadi atau badan yang bersumber dari pengalihan hak atas tanah/bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah/bangunan terutang PPh yang bersifat final.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

PPh final yang dikenakan atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak. Bila pengalihan hak atas tanah/bangunan adalah rumah sederhana atau rumah susun sederhana, tarif yang dikenakan sebesar 1%.

Bila hak atas tanah/bangunan dialihkan kepada pemerintah atau BUMN/BUMD yang mendapatkan penugasan khusus, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 0%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juli 2021 | 11:22 WIB

Dimudahkan model bagaimana ya??? ujung nya rempong juga biasa nya 🤭🤭🤭

04 Juli 2021 | 11:22 WIB

Dimudahkan model bagaimana ya??? ujung nya rempong juga biasa nya 🤭🤭🤭

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!