KEBIJAKAN PAJAK

Mudahkan WP Bayar PPh Final PHTB, DJP Bakal Kolaborasi Dengan BPN

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juli 2021 | 14:00 WIB
Mudahkan WP Bayar PPh Final PHTB, DJP Bakal Kolaborasi Dengan BPN

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan segera menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kesepakatan antara kedua instansi diperlukan untuk mengintegrasikan dan menciptakan sistem pembayaran PPh final atas pengalihan hak tanah dan bangunan (PHTB) yang lebih komprehensif.

"Untuk MoU dengan Kementerian ATR/BPN, saat ini sedang dalam proses penandatanganan," katanya, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan kolaborasi tersebut, lanjut Neilmaldrin, wajib pajak dalam membayar PPh final akan makin mudah. Program ini juga diharapkan meningkatkan peringkat indikator paying taxes selaku salah satu aspek yang diukur dalam pemeringkatan ease of doing business (EoDB).

Seperti diketahui, PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu ketentuan PPh final yang berlaku pada sektor properti.

Sebagaimana yang diatur dalam PP 24/2016, penghasilan yang diperoleh orang pribadi atau badan yang bersumber dari pengalihan hak atas tanah/bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah/bangunan terutang PPh yang bersifat final.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

PPh final yang dikenakan atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak. Bila pengalihan hak atas tanah/bangunan adalah rumah sederhana atau rumah susun sederhana, tarif yang dikenakan sebesar 1%.

Bila hak atas tanah/bangunan dialihkan kepada pemerintah atau BUMN/BUMD yang mendapatkan penugasan khusus, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 0%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juli 2021 | 11:22 WIB

Dimudahkan model bagaimana ya??? ujung nya rempong juga biasa nya 🤭🤭🤭

04 Juli 2021 | 11:22 WIB

Dimudahkan model bagaimana ya??? ujung nya rempong juga biasa nya 🤭🤭🤭

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?