ADMINISTRASI PAJAK

Mudahkan Wajib Pajak, DJP Janji Terus Kembangkan Aplikasi E-Faktur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 September 2020 | 17:22 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, DJP Janji Terus Kembangkan Aplikasi E-Faktur

Kasubdit Pengembangan Sistem Perpajakan II Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nuryani saat memaparkan materi dalam Sosialisasi E-Faktur 3.0. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kemudahan pelayanan kepada wajib tidak akan berhenti kepada e-Faktur 3.0 yang direncanakan mulai berlaku secara nasional pada Oktober 2020.

Kasubdit Pengembangan Sistem Perpajakan II Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nuryani mengatakan secara prinsip terdapat dua perubahan besar dalam aplikasi e-Faktur 3.0. Perubahan ini memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat SPT Masa PPN setiap bulan.

"Kami coba tingkatkan pelayanan terkait pelaporan SPT Masa PPN dengan berikan kemudahan berupa prepopulated," katanya dalam sosialisasi e-Faktur 3.0, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Perubahan pertama, DJP sudah menyajikan data pajak masukan (PM) yang dapat dilaporkan pada SPT Masa PPN dan PPnBM untuk formulir 1111. PKP hanya tinggal memilih status pengkreditannya, apakah langsung dikreditkan atau tidak dikreditkan.

Sebelum ada e-Faktur versi 3.0, PKP memiliki kewajiban untuk menginput pajak masukan, baik itu faktur maupun PIB, secara manual. Setelah itu, DJP bari melakukan validasi atas data yang disampaikan oleh PKP.

Perubahan kedua, DJP meninggalkan fungsi generate SPT Masa PPN dengan mengarahkan PKP melakukan pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur berbasis web di laman https://web-efaktur.pajak.go.id/login.

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Perubahan tersebut semakin memudahkan wajib pajak PKP menyampaikan SPT Masa PPN yang sebelumnya harus melalui format pelaporan .csv untuk kemudian dilaporkan melalui e-Filling dan KPP.

Laman web-efaktur.pajak.go.id akan menjadi saluran utama wajib pajak PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sistem tersebut akan mendukung kerja pelayanan elektronik melalui sistem DJP online dan e-Filling.

Nuryani mengatakan pengembagan teknologi informasi untuk pelayanan perpajakan tidak akan berhenti kepada e-faktur 3.0. Tim teknologi informasi (TI) DJP masih melakukan pengembangan untuk memudahkan pelaku usaha menyampaikan kewajiban perpajakannya dengan memperluas pelayanan kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor dan transaksi barang kena cukai.

"Sistem ini diharapkan membantu wajib pajak agar menjadi lebih efisien dan akan menjadi basis kami untuk memperluas layanan kepada kegiatan ekspor dan barang kena cukai. Ini yang sedang kami kembangkan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 September 2020 | 17:51 WIB

Semoga sistemnya terus berkembang dan jadi semakin efisien serta efektif bagi WP

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP