Kasubdit Pengembangan Sistem Perpajakan II Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nuryani saat memaparkan materi dalam Sosialisasi E-Faktur 3.0. (tangkapan layar Youtube DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Kemudahan pelayanan kepada wajib tidak akan berhenti kepada e-Faktur 3.0 yang direncanakan mulai berlaku secara nasional pada Oktober 2020.
Kasubdit Pengembangan Sistem Perpajakan II Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nuryani mengatakan secara prinsip terdapat dua perubahan besar dalam aplikasi e-Faktur 3.0. Perubahan ini memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat SPT Masa PPN setiap bulan.
"Kami coba tingkatkan pelayanan terkait pelaporan SPT Masa PPN dengan berikan kemudahan berupa prepopulated," katanya dalam sosialisasi e-Faktur 3.0, Selasa (1/9/2020).
Perubahan pertama, DJP sudah menyajikan data pajak masukan (PM) yang dapat dilaporkan pada SPT Masa PPN dan PPnBM untuk formulir 1111. PKP hanya tinggal memilih status pengkreditannya, apakah langsung dikreditkan atau tidak dikreditkan.
Sebelum ada e-Faktur versi 3.0, PKP memiliki kewajiban untuk menginput pajak masukan, baik itu faktur maupun PIB, secara manual. Setelah itu, DJP bari melakukan validasi atas data yang disampaikan oleh PKP.
Perubahan kedua, DJP meninggalkan fungsi generate SPT Masa PPN dengan mengarahkan PKP melakukan pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur berbasis web di laman https://web-efaktur.pajak.go.id/login.
Perubahan tersebut semakin memudahkan wajib pajak PKP menyampaikan SPT Masa PPN yang sebelumnya harus melalui format pelaporan .csv untuk kemudian dilaporkan melalui e-Filling dan KPP.
Laman web-efaktur.pajak.go.id akan menjadi saluran utama wajib pajak PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sistem tersebut akan mendukung kerja pelayanan elektronik melalui sistem DJP online dan e-Filling.
Nuryani mengatakan pengembagan teknologi informasi untuk pelayanan perpajakan tidak akan berhenti kepada e-faktur 3.0. Tim teknologi informasi (TI) DJP masih melakukan pengembangan untuk memudahkan pelaku usaha menyampaikan kewajiban perpajakannya dengan memperluas pelayanan kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor dan transaksi barang kena cukai.
"Sistem ini diharapkan membantu wajib pajak agar menjadi lebih efisien dan akan menjadi basis kami untuk memperluas layanan kepada kegiatan ekspor dan barang kena cukai. Ini yang sedang kami kembangkan," imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga sistemnya terus berkembang dan jadi semakin efisien serta efektif bagi WP