ADMINISTRASI PAJAK

Mudahkan Wajib Pajak, DJP Janji Terus Kembangkan Aplikasi E-Faktur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 September 2020 | 17:22 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, DJP Janji Terus Kembangkan Aplikasi E-Faktur

Kasubdit Pengembangan Sistem Perpajakan II Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nuryani saat memaparkan materi dalam Sosialisasi E-Faktur 3.0. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kemudahan pelayanan kepada wajib tidak akan berhenti kepada e-Faktur 3.0 yang direncanakan mulai berlaku secara nasional pada Oktober 2020.

Kasubdit Pengembangan Sistem Perpajakan II Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nuryani mengatakan secara prinsip terdapat dua perubahan besar dalam aplikasi e-Faktur 3.0. Perubahan ini memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat SPT Masa PPN setiap bulan.

"Kami coba tingkatkan pelayanan terkait pelaporan SPT Masa PPN dengan berikan kemudahan berupa prepopulated," katanya dalam sosialisasi e-Faktur 3.0, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Perubahan pertama, DJP sudah menyajikan data pajak masukan (PM) yang dapat dilaporkan pada SPT Masa PPN dan PPnBM untuk formulir 1111. PKP hanya tinggal memilih status pengkreditannya, apakah langsung dikreditkan atau tidak dikreditkan.

Sebelum ada e-Faktur versi 3.0, PKP memiliki kewajiban untuk menginput pajak masukan, baik itu faktur maupun PIB, secara manual. Setelah itu, DJP bari melakukan validasi atas data yang disampaikan oleh PKP.

Perubahan kedua, DJP meninggalkan fungsi generate SPT Masa PPN dengan mengarahkan PKP melakukan pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur berbasis web di laman https://web-efaktur.pajak.go.id/login.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Perubahan tersebut semakin memudahkan wajib pajak PKP menyampaikan SPT Masa PPN yang sebelumnya harus melalui format pelaporan .csv untuk kemudian dilaporkan melalui e-Filling dan KPP.

Laman web-efaktur.pajak.go.id akan menjadi saluran utama wajib pajak PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sistem tersebut akan mendukung kerja pelayanan elektronik melalui sistem DJP online dan e-Filling.

Nuryani mengatakan pengembagan teknologi informasi untuk pelayanan perpajakan tidak akan berhenti kepada e-faktur 3.0. Tim teknologi informasi (TI) DJP masih melakukan pengembangan untuk memudahkan pelaku usaha menyampaikan kewajiban perpajakannya dengan memperluas pelayanan kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor dan transaksi barang kena cukai.

"Sistem ini diharapkan membantu wajib pajak agar menjadi lebih efisien dan akan menjadi basis kami untuk memperluas layanan kepada kegiatan ekspor dan barang kena cukai. Ini yang sedang kami kembangkan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 September 2020 | 17:51 WIB

Semoga sistemnya terus berkembang dan jadi semakin efisien serta efektif bagi WP

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak