KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mudahkan UMKM Bikin Lapkeu, Pemerintah Sosialisasikan Lamikro

Muhamad Wildan | Kamis, 15 April 2021 | 14:00 WIB
Mudahkan UMKM Bikin Lapkeu, Pemerintah Sosialisasikan Lamikro

Kabag Humas Kemenkop-UKM Moh Nurul Rahman saat memberikan paparan dalam webinar Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menyediakan aplikasi khusus bernama Lamikro untuk mempermudah UMKM dalam menyusun laporan keuangan (lapkeu).

Kabag Humas Kemenkop-UKM Moh Nurul Rahman mengatakan UMKM dapat membuat tiga jenis laporan dari Lamikro ini antara lain laporan posisi keuangan, laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Adapun aplikasi tersebut sudah dimanfaatkan sekitar 23.000 UMKM.

"UMKM yang memiliki beragam latar belakang pendidikan dan pengetahuan tidak semuanya memahami atau ikut pendidikan akuntansi. Kewajiban pelaporan keuangan terbantu dengan ada ini [Lamikro]," katanya, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Nurul menambahkan Lamikro juga sudah dapat memfasilitasi penghitungan pajak terutang, seperti PPh final UMKM. Selain itu, UMKM juga dapat mengakses beragam materi untuk mempelajari mekanisme pelaporan keuangan secara mandiri.

"Setelah Bapak Ibu unduh bisa masuk ke menu bantuan untuk belajar mandiri mengenai akuntansi UMKM ini, termasuk menghitung pajak," ujar Nurul.

Aplikasi Lamikro telah diluncurkan oleh Kemenkop-UKM terhitung sejak tahun 2018. Aplikasi ini telah dirancang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Saat ini, Lamikro yang dapat diunduh oleh UMKM adalah aplikasi versi 3.0 yang telah diluncurkan sejak tahun 2020. Pada laman lamikro.com, Lamikro tercatat telah mengalami tiga kali pembaruan melalui versi 2.0, 2.1, dan 3.0.

Aplikasi Lamikro sengaja disiapkan dalam bentuk web-based agar lebih ringan digunakan oleh UMKM dengan beragam jenis ponsel Android dan jaringan internet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 23:10 WIB

dengan adanya Lamikro, usaha mikro dapat memonitoring aktivitas keuangan UKM mereka, sehingga memudahkan UKM meng-evaluasi bisnis. kiranya, ini langkah yang perlu diparesiasi dan perlu didukung.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?