KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mudahkan UMKM Bikin Lapkeu, Pemerintah Sosialisasikan Lamikro

Muhamad Wildan | Kamis, 15 April 2021 | 14:00 WIB
Mudahkan UMKM Bikin Lapkeu, Pemerintah Sosialisasikan Lamikro

Kabag Humas Kemenkop-UKM Moh Nurul Rahman saat memberikan paparan dalam webinar Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menyediakan aplikasi khusus bernama Lamikro untuk mempermudah UMKM dalam menyusun laporan keuangan (lapkeu).

Kabag Humas Kemenkop-UKM Moh Nurul Rahman mengatakan UMKM dapat membuat tiga jenis laporan dari Lamikro ini antara lain laporan posisi keuangan, laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Adapun aplikasi tersebut sudah dimanfaatkan sekitar 23.000 UMKM.

"UMKM yang memiliki beragam latar belakang pendidikan dan pengetahuan tidak semuanya memahami atau ikut pendidikan akuntansi. Kewajiban pelaporan keuangan terbantu dengan ada ini [Lamikro]," katanya, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Nurul menambahkan Lamikro juga sudah dapat memfasilitasi penghitungan pajak terutang, seperti PPh final UMKM. Selain itu, UMKM juga dapat mengakses beragam materi untuk mempelajari mekanisme pelaporan keuangan secara mandiri.

"Setelah Bapak Ibu unduh bisa masuk ke menu bantuan untuk belajar mandiri mengenai akuntansi UMKM ini, termasuk menghitung pajak," ujar Nurul.

Aplikasi Lamikro telah diluncurkan oleh Kemenkop-UKM terhitung sejak tahun 2018. Aplikasi ini telah dirancang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Saat ini, Lamikro yang dapat diunduh oleh UMKM adalah aplikasi versi 3.0 yang telah diluncurkan sejak tahun 2020. Pada laman lamikro.com, Lamikro tercatat telah mengalami tiga kali pembaruan melalui versi 2.0, 2.1, dan 3.0.

Aplikasi Lamikro sengaja disiapkan dalam bentuk web-based agar lebih ringan digunakan oleh UMKM dengan beragam jenis ponsel Android dan jaringan internet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 23:10 WIB

dengan adanya Lamikro, usaha mikro dapat memonitoring aktivitas keuangan UKM mereka, sehingga memudahkan UKM meng-evaluasi bisnis. kiranya, ini langkah yang perlu diparesiasi dan perlu didukung.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha