PROVINSI RIAU

Mudahkan Bayar Pajak, Layanan Samsat Drive Thru Segera Diluncurkan

Dian Kurniati | Minggu, 31 Januari 2021 | 09:01 WIB
Mudahkan Bayar Pajak, Layanan Samsat Drive Thru Segera Diluncurkan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau segera meluncurkan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor secara drive thru pada sejumlah kantor Samsat.

Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan layanan pembayaran drive thru menjadi salah satu terobosan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah. Dia berharap kemudahan itu bisa meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor tahun ini.

"Wajib pajak akan diberikan kemudahan dalam membayar pajak. Dengan adanya drive thru, masyarakat yang mau membayar pajak tak perlu lagi turun dari kendaraan," katanya, dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Pemprov Kembali Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Herman mengatakan Bapenda masih merancang teknis pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara drive thru tersebut. Dia tidak ingin antrean pembayaran pajak kendaraan melalui layanan drive thru terlalu panjang dan justru menimbulkan kemacetan.

Salah satu opsi mencegah antrean kendaraan menumpuk adalah mengatur kapasitas mesin kendaraan. Menurutnya, hanya kendaraan dengan kapasitas sentimeter kubik (cc) tertentu yang boleh membayar pajak melalui sistem drive thru.

Selain itu, Bapenda juga merancang aplikasi pembayaran pajak secara mandiri agar pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor-kantor Samsat. Asal terakses internet, pemilik kendaraan bisa membayar pajak di mana saja.

Baca Juga:
Kanwil DJP Riau Adakan Lomba Cerdas Cermat Perpajakan untuk Siswa SMA

"Kami akan mengusahakan pembayaran pajak tidak lagi secara konvensional, melainkan secara online dengan menggunakan aplikasi," ujarnya, dilansir halloriau.com.

Herman menambahkan penerapan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui drive thru dan online juga untuk mencegah masyarakat berkerumun di kantor Samsat. Walaupun sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dia tetap khawatir terjadi penularan Covid-19.

Tahun ini Pemprov Riau menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp1,27 triliun. Target itu naik 25% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp1,02 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Pemprov Kembali Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Senin, 02 September 2024 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Kanwil DJP Riau Adakan Lomba Cerdas Cermat Perpajakan untuk Siswa SMA

Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

WP Tak Lunasi Utang Pajak, Tanah hingga Kendaraannya Dilelang DJP

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN