KOTA PEKANBARU

Akhir Tahun, Pemkot Berikan Lagi Pemutihan Denda Pajak Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 06 November 2024 | 10:00 WIB
Akhir Tahun, Pemkot Berikan Lagi Pemutihan Denda Pajak Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau kembali memberikan insentif pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan mengatakan pemutihan denda PBB diberikan untuk meringankan beban tunggakan wajib pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak diharapkan segera mengurus kewajiban yang belum belum terselesaikan.

"Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajiban PBB mereka," katanya, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Alek mengatakan pemutihan denda PBB dilaksanakan berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru 841/2024. Insentif tersebut diberikan pada 1 November hingga 31 Desember 2024.

Dia menjelaskan pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Menurutnya, program pemutihan denda diberikan kepada wajib pajak tanpa perlu melakukan permohonan. Artinya, wajib pajak otomatis akan memperoleh penghapusan denda jika melakukan pembayaran PBB.

Baca Juga:
Dorong WP Bayar Pajak Lebih Awal, Pemkot Batam Beri Diskon PBB-P2 10%

"Wajib pajak diharapkan dapat melunasi seluruh tunggakan PBB mereka karena program ini diberikan kepada wajib pajak tanpa harus melakukan permohonan," ujarnya.

Alek menambahkan periode pemutihan denda menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan PBB. Dia pun berharap insentif ini ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Bapenda Kota Pekanbaru telah menyediakan berbagai saluran untuk membayar pajak daerah, termasuk PBB. Beberapa di antaranya melalui di bank, marketplace, dan e-wallet. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Senin, 10 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan Pajak Daerah

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah