KOTA PEKANBARU

Akhir Tahun, Pemkot Berikan Lagi Pemutihan Denda Pajak Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 06 November 2024 | 10:00 WIB
Akhir Tahun, Pemkot Berikan Lagi Pemutihan Denda Pajak Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau kembali memberikan insentif pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan mengatakan pemutihan denda PBB diberikan untuk meringankan beban tunggakan wajib pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak diharapkan segera mengurus kewajiban yang belum belum terselesaikan.

"Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajiban PBB mereka," katanya, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Jelang Akhir Tahun, Ada Tax Amnesty untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Alek mengatakan pemutihan denda PBB dilaksanakan berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru 841/2024. Insentif tersebut diberikan pada 1 November hingga 31 Desember 2024.

Dia menjelaskan pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Menurutnya, program pemutihan denda diberikan kepada wajib pajak tanpa perlu melakukan permohonan. Artinya, wajib pajak otomatis akan memperoleh penghapusan denda jika melakukan pembayaran PBB.

Baca Juga:
Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

"Wajib pajak diharapkan dapat melunasi seluruh tunggakan PBB mereka karena program ini diberikan kepada wajib pajak tanpa harus melakukan permohonan," ujarnya.

Alek menambahkan periode pemutihan denda menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan PBB. Dia pun berharap insentif ini ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Bapenda Kota Pekanbaru telah menyediakan berbagai saluran untuk membayar pajak daerah, termasuk PBB. Beberapa di antaranya melalui di bank, marketplace, dan e-wallet. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 November 2024 | 12:30 WIB KOTA KUPANG

Jelang Akhir Tahun, Ada Tax Amnesty untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Selasa, 05 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

Selasa, 05 November 2024 | 09:31 WIB KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November

Selasa, 05 November 2024 | 09:00 WIB PROVINSI NTB

Pemda di NTB Mulai Uji Coba Opsen Pajak November 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 06 November 2024 | 12:30 WIB KOTA KUPANG

Jelang Akhir Tahun, Ada Tax Amnesty untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 06 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penjualan Mobil Listrik Diprediksi 35.000 Unit, PPN DTP Jadi Andalan

Rabu, 06 November 2024 | 11:55 WIB PP 47/2024

Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rabu, 06 November 2024 | 11:30 WIB PMK 79/2024

PMK Terbaru Atur KSO Boleh Kompesasikan Kerugian, Begini Detailnya

Rabu, 06 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

Rabu, 06 November 2024 | 10:00 WIB KOTA PEKANBARU

Akhir Tahun, Pemkot Berikan Lagi Pemutihan Denda Pajak Daerah

Rabu, 06 November 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekonomi Kuartal III Hanya Tumbuh 4,95 Persen, Ini Kata Menko Airlangga

Rabu, 06 November 2024 | 09:26 WIB PELAYANAN PAJAK

Bersiap, Ada Waktu Henti Layanan Elektronik DJP pada 12 November 2024