SIDANG TAHUNAN MPR 2024

MPR Sudah Susun Pokok-Pokok Haluan Negara, Ini Kata Bamsoet

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:36 WIB
MPR Sudah Susun Pokok-Pokok Haluan Negara, Ini Kata Bamsoet

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeklaim telah menyusun rancangan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan rancangan PPHN tersebut akan disampaikan dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024. Dia berharap rancangan itu bisa dibahas lebih lanjut oleh MPR periode berikutnya.

"Insya Allah, dengan adanya PPHN akan menghasilkan penataan dan pengaturan penyelenggaraan negara yang harmonis, demokratis, dan berkualitas, karena PPHN akan menjadi pokok panduan bagi seluruh penyelenggaraan negara," katanya dalam sidang tahunan MPR, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut Bamsoet, haluan negara diperlukan untuk memastikan visi berbangsa dan bernegara tetap terarah dan konsisten dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Pancasila selaku nilai-nilai falsafah, UUD 1945 selaku hukum dasar tertulis, dan haluan negara seharusnya menjadi pegangan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

Haluan negara berupa PPHN merupakan guiding principles yang diperlukan untuk menjalankan pembangunan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Ide besar menghadirkan kembali haluan negara merupakan wujud kepedulian MPR dalam rangka mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur pada tahun 2045," ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, haluan negara adalah jembatan yang diperlukan untuk mencapai cita-cita yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, MPR selama ini telah berulang kali mendorong penetapan PPHN. Menurut MPR, PPHN diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan.

Namun, PPHN akan berperan sebagai arah dan tak menghambat penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN). PPHN hanyalah sebagai landasan filosofis dalam pelaksanaan pembangunan, sedangkan RPJPN menjadi rencana pembangunan yang bersifat teknokratis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?