SIDANG TAHUNAN MPR 2024

MPR Sudah Susun Pokok-Pokok Haluan Negara, Ini Kata Bamsoet

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:36 WIB
MPR Sudah Susun Pokok-Pokok Haluan Negara, Ini Kata Bamsoet

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeklaim telah menyusun rancangan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan rancangan PPHN tersebut akan disampaikan dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024. Dia berharap rancangan itu bisa dibahas lebih lanjut oleh MPR periode berikutnya.

"Insya Allah, dengan adanya PPHN akan menghasilkan penataan dan pengaturan penyelenggaraan negara yang harmonis, demokratis, dan berkualitas, karena PPHN akan menjadi pokok panduan bagi seluruh penyelenggaraan negara," katanya dalam sidang tahunan MPR, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Menurut Bamsoet, haluan negara diperlukan untuk memastikan visi berbangsa dan bernegara tetap terarah dan konsisten dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Pancasila selaku nilai-nilai falsafah, UUD 1945 selaku hukum dasar tertulis, dan haluan negara seharusnya menjadi pegangan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

Haluan negara berupa PPHN merupakan guiding principles yang diperlukan untuk menjalankan pembangunan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

"Ide besar menghadirkan kembali haluan negara merupakan wujud kepedulian MPR dalam rangka mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur pada tahun 2045," ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, haluan negara adalah jembatan yang diperlukan untuk mencapai cita-cita yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, MPR selama ini telah berulang kali mendorong penetapan PPHN. Menurut MPR, PPHN diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan.

Namun, PPHN akan berperan sebagai arah dan tak menghambat penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN). PPHN hanyalah sebagai landasan filosofis dalam pelaksanaan pembangunan, sedangkan RPJPN menjadi rencana pembangunan yang bersifat teknokratis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP