PEREKONOMIAN INDONESIA

Moody's Pertahankan Peringkat Utang RI pada Baa2 dengan Outlook Stabil

Dian Kurniati | Jumat, 11 Februari 2022 | 11:00 WIB
Moody's Pertahankan Peringkat Utang RI pada Baa2 dengan Outlook Stabil

Seorang kurir pesanan daring melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di kawasan Cideng, Jakarta, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia di peringkat Baa2, satu tingkat di atas investment grade, dengan outlook stabil pada 10 Februari 2022.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan afirmasi rating Indonesia pada peringkat Baa2 dengan outlook stabil menjadi bentuk pengakuan positif Moody's sebagai salah satu lembaga pemeringkat utama dunia. Menurutnya, stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan Indonesia tetap terjaga, sedangkan prospek ekonomi jangka menengah tetap kuat di tengah ketidakpastian ekonomi global yang meningkat.

"Hal ini didukung oleh kredibilitas kebijakan yang tinggi dan bauran kebijakan antara Bank Indonesia, pemerintah, dan otoritas lainnya yang efektif," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Perry mengatakan BI akan terus mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik serta mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memastikan terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Selain itu, BI juga akan melanjutkan sinergi dengan pemerintah untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.

Moody's memandang keputusan mempertahankan peringkat Baa2 dengan outlook stabil sejalan dengan hasil asesmen mengenai ketahanan ekonomi Indonesia serta efektivitas kebijakan moneter dan makroekonomi yang tetap terjaga. Kebijakan reformasi struktural yang ditempuh oleh pemerintah juga diyakini akan mendukung peningkatan investasi dan menopang perbaikan daya saing ekspor.

Di sisi lain, reformasi perpajakan melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan rencana normalisasi kebijakan fiskal diperkirakan dapat mendukung terjaganya beban utang pemerintah.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Moody's memproyeksikan rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2 tahun ke depan akan kembali kepada level sebelum pandemi yakni mencapai 5%. Rata-rata tersebut lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain yang berada pada peringkat Baa, yaitu 3,7%.

Perkiraan peningkatan pertumbuhan ekonomi tersebut juga didukung berbagai reformasi struktural yang telah ditempuh pemerintah seperti implementasi UU Cipta Kerja dan UU HPP yang diarahkan untuk perbaikan iklim investasi dan peningkatan penerimaan pemerintah.

Dari sisi fiskal, Moody's memperkirakan beban utang pemerintah masih akan meningkat ke level 42,5% terhadap PDB pada 2023. Namun, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain yang berada pada peringkat Baa sebesar 64% PDB.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Kemudian, Moody's menyebut strategi normalisasi kebijakan moneter dan fiskal yang ditempuh bank sentral dan pemerintah merupakan dasar terjaganya kredibilitas kebijakan. Dukungan BI dalam pembiayaan defisit fiskal telah membantu terjaganya stabilitas pasar surat berharga pemerintah sekaligus memberikan ruang alokasi anggaran untuk belanja pemerintah yang lebih produktif.

Sebelumnya, Moody's mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia pada Baa2 dengan outlook Stabil pada 10 Februari 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini