BRASIL

Momen Hari Buruh, Brasil Naikkan Upah Minimum dan Batas PTKP Pekerja

Dian Kurniati | Selasa, 02 Mei 2023 | 09:30 WIB
Momen Hari Buruh, Brasil Naikkan Upah Minimum dan Batas PTKP Pekerja

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menyatakan akan menaikkan upah minimum sekaligus ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi pekerja.

Lila mengatakan kedua kebijakan tersebut akan menguntungkan bagi pekerja yang berpenghasilan rendah. Dia mengumumkan kebijakannya pada momentum Hari Buruh, yang merupakan hari libur nasional.

"[Kebijakan ini akan] memperkuat strategi meningkatkan pendapatan pekerja untuk membantu memacu pertumbuhan ekonomi," katanya, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Lula mengatakan pemerintah akan mengajukan RUU kepada Kongres untuk mengatur penyesuaian upah minimum tahunan di atas inflasi. Dengan diatur dalam undang-undang, kebijakan ini akan berlaku secara permanen.

Mengenai PTKP, dia menjelaskan kenaikannya akan meningkat dilakukan secara bertahap hingga akhir masa jabatannya pada 2026. Batas PTKP nantinya akan mencapai BRL5.000 atau sekitar Rp14,7 juta per bulan, untuk memenuhi salah satu janji kampanyenya.

Saat ini, ambang batas PTKP ditetapkan senilai BRL1.903,98 atau Rp5,6 juta per bulan. Ketentuan soal PTKP ini belum diperbarui sejak 2015 sehingga secara efektif menambah beban pajak bagi warga Brasil dengan upah lebih rendah.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara itu, pekerja dengan penghasilan di atas BRL4.664,68 atau Rp13,7 juta per bulan, saat ini sudah dikenakan tarif pajak penghasilan tertinggi.

Dalam pidatonya Lula pun mengumumkan mulai 1 Mei 2023 upah minimum akan naik dari BRL1.302 atau Rp3,82 juta menjadi BRL1.320 atau Rp3,88 juta, serta ambang batas PTKP senilai BRL2.640 atau Rp7,76 juta per bulan.

Dilansir channelnewsasia.com, Kenaikan ambang batas PTKP akan berdampak pada penerimaan pajak di masa depan, serta berpotensi mengerek utang pemerintah. Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan upah minimum akan menelan biaya sekitar BRL5 miliar atau Rp14,7 triliun tahun ini, sedangkan kenaikan PTKP bakal menyebabkan potensi penerimaan negara hilang BRL3,2 miliar atau Rp9,4 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?