BRASIL

Momen Hari Buruh, Brasil Naikkan Upah Minimum dan Batas PTKP Pekerja

Dian Kurniati | Selasa, 02 Mei 2023 | 09:30 WIB
Momen Hari Buruh, Brasil Naikkan Upah Minimum dan Batas PTKP Pekerja

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menyatakan akan menaikkan upah minimum sekaligus ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi pekerja.

Lila mengatakan kedua kebijakan tersebut akan menguntungkan bagi pekerja yang berpenghasilan rendah. Dia mengumumkan kebijakannya pada momentum Hari Buruh, yang merupakan hari libur nasional.

"[Kebijakan ini akan] memperkuat strategi meningkatkan pendapatan pekerja untuk membantu memacu pertumbuhan ekonomi," katanya, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Lula mengatakan pemerintah akan mengajukan RUU kepada Kongres untuk mengatur penyesuaian upah minimum tahunan di atas inflasi. Dengan diatur dalam undang-undang, kebijakan ini akan berlaku secara permanen.

Mengenai PTKP, dia menjelaskan kenaikannya akan meningkat dilakukan secara bertahap hingga akhir masa jabatannya pada 2026. Batas PTKP nantinya akan mencapai BRL5.000 atau sekitar Rp14,7 juta per bulan, untuk memenuhi salah satu janji kampanyenya.

Saat ini, ambang batas PTKP ditetapkan senilai BRL1.903,98 atau Rp5,6 juta per bulan. Ketentuan soal PTKP ini belum diperbarui sejak 2015 sehingga secara efektif menambah beban pajak bagi warga Brasil dengan upah lebih rendah.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sementara itu, pekerja dengan penghasilan di atas BRL4.664,68 atau Rp13,7 juta per bulan, saat ini sudah dikenakan tarif pajak penghasilan tertinggi.

Dalam pidatonya Lula pun mengumumkan mulai 1 Mei 2023 upah minimum akan naik dari BRL1.302 atau Rp3,82 juta menjadi BRL1.320 atau Rp3,88 juta, serta ambang batas PTKP senilai BRL2.640 atau Rp7,76 juta per bulan.

Dilansir channelnewsasia.com, Kenaikan ambang batas PTKP akan berdampak pada penerimaan pajak di masa depan, serta berpotensi mengerek utang pemerintah. Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan upah minimum akan menelan biaya sekitar BRL5 miliar atau Rp14,7 triliun tahun ini, sedangkan kenaikan PTKP bakal menyebabkan potensi penerimaan negara hilang BRL3,2 miliar atau Rp9,4 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP