LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa, khususnya importir, diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menanggapi pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas bea cukai. Alasannya, ada banyak modus penipuan yang mencatut nama petugas DJBC yang menyasar pihak-pihak yang diketahui melakukan importasi barang dari luar negeri.

Salah satu modus yang paling sering dipakai, pelaku biasanya memberikan nomor resi palsu disertai dengan foto airway bill (AWB) dan halaman pengecekan barang kiriman yang palsu.

"Korban lantas dihubungi oknum yang mengaku sebagai petugas bea cukai yang menginformasikan bahwa paket tertahan di bea cukai dan diharuskan membayar sejumlah uang untuk pengeluaran barang," tulis DJBC dalam situs resminya, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sebelumnya, korban biasanya mengenal pelaku dari sosial media. Pada awalnya, pelaku akan mengirimkan barang melalui nominal kecil dengan prosedur yang benar. Setelah barang diterima baik oleh calon korban, akan terjalin kepercayaan dari calon korban kepada pelaku.

Selanjutnya, pelaku akan 'mengirimkan' (pura-pura mengirimkan) barang atau paket dengan nominal yang besar.

Dalam menghubungi calon korban, biasanya pelaku menggunakan nomor handphone dan nomor rekening pribadi. Padahal pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor jelas tidak menggunakan rekening pribadi petugas bea cukai.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"Dalam beberapa kasus, pelaku mengancam korban apabila tidak segera melakukan pembayaran akan dilaporkan ke pihak berwajib dengan berbagai alasan," tulis DJBC.

DJBC meminta masyarakat yang menemui kondisi di atas, misalnya tiba-tiba dihubungi orang yang mengaku dari bea cukai, agar segera melaporkannya kepada DJBC lewat call center resmi. Call center Bravo Bea Cukai bisa dihubungi lewat nomor 1500225.

"Jangan pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi. Apabila Anda telanjur melakukan transfer sefera buat laporan kepolisian dan segera datang ke kantor cabang bank yang digunakan oleh pelaku untuk dilakukan pemblokiran," kata DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja