LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa, khususnya importir, diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menanggapi pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas bea cukai. Alasannya, ada banyak modus penipuan yang mencatut nama petugas DJBC yang menyasar pihak-pihak yang diketahui melakukan importasi barang dari luar negeri.

Salah satu modus yang paling sering dipakai, pelaku biasanya memberikan nomor resi palsu disertai dengan foto airway bill (AWB) dan halaman pengecekan barang kiriman yang palsu.

"Korban lantas dihubungi oknum yang mengaku sebagai petugas bea cukai yang menginformasikan bahwa paket tertahan di bea cukai dan diharuskan membayar sejumlah uang untuk pengeluaran barang," tulis DJBC dalam situs resminya, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sebelumnya, korban biasanya mengenal pelaku dari sosial media. Pada awalnya, pelaku akan mengirimkan barang melalui nominal kecil dengan prosedur yang benar. Setelah barang diterima baik oleh calon korban, akan terjalin kepercayaan dari calon korban kepada pelaku.

Selanjutnya, pelaku akan 'mengirimkan' (pura-pura mengirimkan) barang atau paket dengan nominal yang besar.

Dalam menghubungi calon korban, biasanya pelaku menggunakan nomor handphone dan nomor rekening pribadi. Padahal pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor jelas tidak menggunakan rekening pribadi petugas bea cukai.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Dalam beberapa kasus, pelaku mengancam korban apabila tidak segera melakukan pembayaran akan dilaporkan ke pihak berwajib dengan berbagai alasan," tulis DJBC.

DJBC meminta masyarakat yang menemui kondisi di atas, misalnya tiba-tiba dihubungi orang yang mengaku dari bea cukai, agar segera melaporkannya kepada DJBC lewat call center resmi. Call center Bravo Bea Cukai bisa dihubungi lewat nomor 1500225.

"Jangan pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi. Apabila Anda telanjur melakukan transfer sefera buat laporan kepolisian dan segera datang ke kantor cabang bank yang digunakan oleh pelaku untuk dilakukan pemblokiran," kata DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini