DJBC BANDAR LAMPUNG

Modus Baru Penyelundupan Rokok Ilegal Dibongkar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2017 | 11:42 WIB
Modus Baru Penyelundupan Rokok Ilegal Dibongkar

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bandar Lampung mendeteksi modus baru para pemain rokok ilegal. Hal ini terungkap melalui dua kasus yang terungkap pada April ini, tepatnya pada Selasa (5/4) dan Minggu (9/4).

Dikutip dari laman DJBC, modus baru itu dilakukan dengan mengubah cara pengiriman dengan memecah ke partai yang lebih kecil, lalu menggunakan jasa ekspedisi umum dan dicampur serta disamarkan dengan barang-barang lain.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1,73 juta batang rokok yang dikemas dalam 109 buah karton.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bandar Lampung Sehat Yulianto mengungkapkan modus baru ini selain menggunakan ekspedisi umum juga memanfaatkan program pemerintah tol laut, namun dapat diketahui oleh petugas.

"Sudah menjadi komitmen DJBC Bandar Lampung untuk melaksanakan tugas dalam melindungi kesehatan masyarakat dan penerimaaan negara, maka modus ini dapat diketahui dan digagalkan," katanya.

Tak hanya dua kasus tersebut, sebelumnya, sepanjang 2016 Bea Cukai Bandar Lampung juga kerap melakukan penindakan atas pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar di jalan lintas Sumatera. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini