ADMINISTRASI PAJAK

Modernisasi Pembayaran Pajak dengan Coretax System, Ini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Minggu, 21 Januari 2024 | 08:00 WIB
Modernisasi Pembayaran Pajak dengan Coretax System, Ini Penjelasan DJP

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan turut memodernisasi pembayaran pajak.

DJP menjelaskan perkembangan ekonomi digital menjadi tantangan bagi otoritas untuk dapat sejalan dengan perubahan zaman. Peningkatan keandalan sistem perpajakan pun diperlukan untuk menunjang berjalannya proses perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan modern.

"Untuk itu, DJP mereformasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax. Peningkatan keandalan dilakukan pada semua lini proses bisnis perpajakan, termasuk pembayaran," jelas DJP dalam video di Youtube DJP, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Dalam video Lebih Mudah dan Praktis: Proses Pembayaran Pajak Terbaru, DJP menjelaskan proses bisnis pembayaran pajak perlu ditingkatkan guna mengurangi beban administrasi dan meningkatkan efisiensi administrasi wajib pajak.

Salah satu contohnya ialah dalam hal pembuatan kode billing yang saat ini masih perlu diinput secara manual dan digunakan hanya untuk satu jenis setoran pajak.

Contoh lain ialah belum tersedianya saluran permohonan pemberian imbalan bunga dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dapat diakses secara online.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Selain itu, saluran otomatis untuk wajib pajak mengetahui kewajiban pajak yang masih harus dibayar belum ada sehingga menyebabkan wajib pajak masih harus datang ke kantor pajak untuk meminta konfirmasi.

Dengan CTAS, terdapat 5 kemudahan yang akan diberikan kepada wajib pajak. Pertama, integrasi sistem bank persepsi dengan sistem DJP yang akan memudahkan wajib pajak menyelesaikan pembayaran pajak hanya pada 1 aplikasi.

Kedua, 1 kode billing akan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas 1 atau lebih jenis, masa, dan ketetapan pajak.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Nanti, wajib pajak tidak perlu lagi membuat kode billing untuk setiap jenis pajak yang terutang karena coretax system dapat memberikan kode billing yang mencakup beberapa kewajiban perpajakan dalam 1 kode billing.

Ketiga, tersedianya akun deposit pajak untuk pemenuhan kewajiban pajak. Fitur ini akan memberikan kemudahan berupa penyetoran pajak lebih awal untuk menyediakan saldo yang cukup dalam melunasi kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran.

Keempat, terdapat fitur penyampaian permohonan pemberian imbalan bunga dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi secara online.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Dengan fitur tersebut, penyampaian permohonan serta penyelesaian pemberian imbalan bunga dan restitusi pajak akan sepenuhnya dilaksanakan dalam sistem.

"Wajib pajak juga dapat mengetahui status penyelesaian hampir secara instan tanpa harus bertanya kepada petugas pajak," jelas DJP dalam video.

Kelima, terdapat fitur di mana aplikasi akan secara otomatis menyediakan kode billing untuk tagihan yang masih harus dibayar. Dengan adanya kemudahan ini, wajib pajak akan dapat meminimalkan kesalahan pembayaran yang berakibat harus melakukan pemindahbukuan.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Selain itu, fitur tersebut juga dapat membantu wajib pajak menghindari kelalaian pembayaran yang tidak disengaja karena lupa membayar pajak yang telah menjadi kewajibannya.

DJP menyebut modernisasi pembayaran pajak ini menjadi bagian dari reformasi proses bisnis inti perpajakan yang saling mendukung proses bisnis lainnya.

Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak, meningkatkan akurasi data, serta mengefisienkan waktu permohonan wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan