KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik Ternyata Tidak akan Selamanya Bebas Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Rabu, 21 September 2022 | 13:00 WIB
Mobil Listrik Ternyata Tidak akan Selamanya Bebas Pajak Kendaraan

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak akan selamanya mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan mengatakan nantinya PKB tetap akan dikenakan terhadap mobil listrik.

"Kita meng-nol-kan kendaraan nonfosil supaya makin lama orang menggunakan nonfosil. Suatu ketika akan kita ubah," ujar Budi dalam Rapat Kerja Nasional Pendapatan Daerah yang digelar oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik dikecualikan dari PKB melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) guna meningkatkan penggunaan kendaraan tersebut.

"Nanti makin banyak kemudian nanti bisa kita kenakan PKB. Itu tujuannya, karena ini terkait dengan industri lain. Kan di Sulawesi ada industri nikel, baterai, kita yang memproduksi baterainya," ujar Budi.

Pengecualian kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari objek PKB telah tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) UU HKPD. Tak hanya terbebas dari PKB, mobil listrik juga terbebas dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU HKPD.

Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Walau UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022, pemda masih memiliki waktu hingga 5 Januari 2025 untuk menyesuaikan perda PKB dan BBNKB-nya masing-masing.

Bila jangka waktu penyesuaian ketentuan di daerah tidak dapat dipenuhi oleh pemda, ketentuan PKB dan BBNKB yang berlaku di daerah mengikuti regulasi yang ada di UU HKPD.

Untuk diketahui, pemerintah mengucurkan beragam insentif guna meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Contohnya, pemerintah telah menetapkan PP 74/2021 yang memberikan fasilitas PPnBM atas pembelian mobil listrik. PP tersebut telah berlaku sejak 16 Oktober 2021.

Instruksi Presiden (Inpres) 7/2022 juga diterbitkan guna mendorong seluruh instansi di pusat dan daerah untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional serta kendaraan perorangan dinas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN