KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik Ternyata Tidak akan Selamanya Bebas Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Rabu, 21 September 2022 | 13:00 WIB
Mobil Listrik Ternyata Tidak akan Selamanya Bebas Pajak Kendaraan

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak akan selamanya mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan mengatakan nantinya PKB tetap akan dikenakan terhadap mobil listrik.

"Kita meng-nol-kan kendaraan nonfosil supaya makin lama orang menggunakan nonfosil. Suatu ketika akan kita ubah," ujar Budi dalam Rapat Kerja Nasional Pendapatan Daerah yang digelar oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik dikecualikan dari PKB melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) guna meningkatkan penggunaan kendaraan tersebut.

"Nanti makin banyak kemudian nanti bisa kita kenakan PKB. Itu tujuannya, karena ini terkait dengan industri lain. Kan di Sulawesi ada industri nikel, baterai, kita yang memproduksi baterainya," ujar Budi.

Pengecualian kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari objek PKB telah tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) UU HKPD. Tak hanya terbebas dari PKB, mobil listrik juga terbebas dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU HKPD.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Walau UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022, pemda masih memiliki waktu hingga 5 Januari 2025 untuk menyesuaikan perda PKB dan BBNKB-nya masing-masing.

Bila jangka waktu penyesuaian ketentuan di daerah tidak dapat dipenuhi oleh pemda, ketentuan PKB dan BBNKB yang berlaku di daerah mengikuti regulasi yang ada di UU HKPD.

Untuk diketahui, pemerintah mengucurkan beragam insentif guna meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Contohnya, pemerintah telah menetapkan PP 74/2021 yang memberikan fasilitas PPnBM atas pembelian mobil listrik. PP tersebut telah berlaku sejak 16 Oktober 2021.

Instruksi Presiden (Inpres) 7/2022 juga diterbitkan guna mendorong seluruh instansi di pusat dan daerah untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional serta kendaraan perorangan dinas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen