KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik Ternyata Tidak akan Selamanya Bebas Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Rabu, 21 September 2022 | 13:00 WIB
Mobil Listrik Ternyata Tidak akan Selamanya Bebas Pajak Kendaraan

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak akan selamanya mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan mengatakan nantinya PKB tetap akan dikenakan terhadap mobil listrik.

"Kita meng-nol-kan kendaraan nonfosil supaya makin lama orang menggunakan nonfosil. Suatu ketika akan kita ubah," ujar Budi dalam Rapat Kerja Nasional Pendapatan Daerah yang digelar oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik dikecualikan dari PKB melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) guna meningkatkan penggunaan kendaraan tersebut.

"Nanti makin banyak kemudian nanti bisa kita kenakan PKB. Itu tujuannya, karena ini terkait dengan industri lain. Kan di Sulawesi ada industri nikel, baterai, kita yang memproduksi baterainya," ujar Budi.

Pengecualian kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari objek PKB telah tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) UU HKPD. Tak hanya terbebas dari PKB, mobil listrik juga terbebas dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU HKPD.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Walau UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022, pemda masih memiliki waktu hingga 5 Januari 2025 untuk menyesuaikan perda PKB dan BBNKB-nya masing-masing.

Bila jangka waktu penyesuaian ketentuan di daerah tidak dapat dipenuhi oleh pemda, ketentuan PKB dan BBNKB yang berlaku di daerah mengikuti regulasi yang ada di UU HKPD.

Untuk diketahui, pemerintah mengucurkan beragam insentif guna meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Contohnya, pemerintah telah menetapkan PP 74/2021 yang memberikan fasilitas PPnBM atas pembelian mobil listrik. PP tersebut telah berlaku sejak 16 Oktober 2021.

Instruksi Presiden (Inpres) 7/2022 juga diterbitkan guna mendorong seluruh instansi di pusat dan daerah untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional serta kendaraan perorangan dinas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?