PMK 120/2021

Mobil Listrik Dapat Insentif PPnBM, Ini Respons PLN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 07:30 WIB
Mobil Listrik Dapat Insentif PPnBM, Ini Respons PLN

Presiden Joko Widodo meninjau sebuah kendaraan listrik dan alat pengisi daya baterainya saat meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) pabrik baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Agus Suparto/Handout/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - PLN menyambut baik adanya skema insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang akan berlaku per 16 Oktober 2021 nanti.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.74/2021 yang mengatur tarif baru PPnBM mobil listrik akan meningkatkan minta masyarakat untuk menggunakan mobil listrik.

"Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi listrik lebih baik lagi, khususnya di tengah kondisi cadangan daya listrik PLN yang cukup banyak," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bob menyebutkan adanya insentif pajak bagi mobil listrik juga akan berdampak positif pada kegiatan investasi kendaraan ramah lingkungan. Menurutnya, PLN sudah siap mendukung era kendaraan listrik di Indonesia.

Skema insentif bagi pemilik kendaraan listrik sudah disiapkan perusahaan. Salah satu insentif yang ditawarkan untuk pengguna kendaraan listrik adalah biaya penyambungan guna tambah daya listrik di rumah. PLN juga memberikan diskon tarif listrik selama 7 jam (pukul 22.00 s.d. 05.00) khusus untuk pengisian daya kendaraan listrik di rumah.

"Ini untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik," ungkapnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selain itu, PLN sudah mengoperasikan 42 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di seluruh Indonesia. PLN terus melakukan penambahan SPLKU hingga ditargetkan berjumlah 168 unit.

"Sementara sebanyak 101 unit SPKLU diharapkan bisa dibangun oleh swasta," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan