Presiden Joko Widodo meninjau sebuah kendaraan listrik dan alat pengisi daya baterainya saat meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) pabrik baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Agus Suparto/Handout/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - PLN menyambut baik adanya skema insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang akan berlaku per 16 Oktober 2021 nanti.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.74/2021 yang mengatur tarif baru PPnBM mobil listrik akan meningkatkan minta masyarakat untuk menggunakan mobil listrik.
"Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi listrik lebih baik lagi, khususnya di tengah kondisi cadangan daya listrik PLN yang cukup banyak," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (22/9/2021).
Bob menyebutkan adanya insentif pajak bagi mobil listrik juga akan berdampak positif pada kegiatan investasi kendaraan ramah lingkungan. Menurutnya, PLN sudah siap mendukung era kendaraan listrik di Indonesia.
Skema insentif bagi pemilik kendaraan listrik sudah disiapkan perusahaan. Salah satu insentif yang ditawarkan untuk pengguna kendaraan listrik adalah biaya penyambungan guna tambah daya listrik di rumah. PLN juga memberikan diskon tarif listrik selama 7 jam (pukul 22.00 s.d. 05.00) khusus untuk pengisian daya kendaraan listrik di rumah.
"Ini untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik," ungkapnya.
Selain itu, PLN sudah mengoperasikan 42 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di seluruh Indonesia. PLN terus melakukan penambahan SPLKU hingga ditargetkan berjumlah 168 unit.
"Sementara sebanyak 101 unit SPKLU diharapkan bisa dibangun oleh swasta," imbuhnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.