PMK 120/2021

Mobil Listrik Dapat Insentif PPnBM, Ini Respons PLN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 07:30 WIB
Mobil Listrik Dapat Insentif PPnBM, Ini Respons PLN

Presiden Joko Widodo meninjau sebuah kendaraan listrik dan alat pengisi daya baterainya saat meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) pabrik baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Agus Suparto/Handout/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - PLN menyambut baik adanya skema insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang akan berlaku per 16 Oktober 2021 nanti.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.74/2021 yang mengatur tarif baru PPnBM mobil listrik akan meningkatkan minta masyarakat untuk menggunakan mobil listrik.

"Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi listrik lebih baik lagi, khususnya di tengah kondisi cadangan daya listrik PLN yang cukup banyak," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bob menyebutkan adanya insentif pajak bagi mobil listrik juga akan berdampak positif pada kegiatan investasi kendaraan ramah lingkungan. Menurutnya, PLN sudah siap mendukung era kendaraan listrik di Indonesia.

Skema insentif bagi pemilik kendaraan listrik sudah disiapkan perusahaan. Salah satu insentif yang ditawarkan untuk pengguna kendaraan listrik adalah biaya penyambungan guna tambah daya listrik di rumah. PLN juga memberikan diskon tarif listrik selama 7 jam (pukul 22.00 s.d. 05.00) khusus untuk pengisian daya kendaraan listrik di rumah.

"Ini untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik," ungkapnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, PLN sudah mengoperasikan 42 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di seluruh Indonesia. PLN terus melakukan penambahan SPLKU hingga ditargetkan berjumlah 168 unit.

"Sementara sebanyak 101 unit SPKLU diharapkan bisa dibangun oleh swasta," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN