PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Putuskan Pemilu Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Juni 2023 | 14:15 WIB
MK Putuskan Pemilu Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 menolak permohonan pengujian materiil yang diajukan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam amar putusannya, majelis menolak seluruh permohonan para pemohon sehingga pemilu legislatif pada 2024 akan digelar dengan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Dalil-dalil para pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," bunyi Putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, dikutip Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK berpandangan partai politik masih memiliki otoritas penuh dalam menentukan bakal calon anggota legislatif.

Setelah anggota DPR/DPRD terpilih, partai politik bahkan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi anggotanya yang duduk di DPR/DPRD dan menggantinya dengan anggota lain lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

"Dengan adanya pelembagaan mekanisme PAW tersebut maka para anggota DPR/DPRD dituntut untuk tetap bersikap loyal dan berkomitmen terhadap garis kebijakan partai politiknya," tutur Saldi.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sistem Proporsional Terbuka Dianggap Lebih Demokratis

Lebih lanjut, Hakim MK Suhartoyo menuturkan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Sistem proporsional terbuka dianggap lebih demokratis karena pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon anggota legislatif yang dianggap mewakili aspirasi mereka. Dengan demikian, terdapat hubungan yang lebih dekat antara pemilih dan wakil yang terpilih.

Namun, sistem proporsional terbuka juga memiliki kelemahan karena memberikan ruang terjadinya money politics. Akibatnya, calon anggota legislatif dengan sumber daya finansial yang besar bisa dengan mudah memengaruhi pilihan pemilih.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Sementara itu, kelebihan dari sistem proporsional tertutup ialah partai politik dapat lebih mudah mengawasi dan mengontrol anggotanya di lembaga legislatif. Kendati demikian, sistem ini dianggap memberikan celah yang lebih besar terjadinya nepotisme.

"Kelebihan dan kelemahan tiap-tiap varian sistem pemilihan umum dimaksud hampir selalu berkaitan erat dengan implikasi dan penerapannya dalam praktik penyelenggaraan pemilihan umum. Artinya, apapun bentuk sistem yang dipilih kelebihan dan kelemahan masing-masing akan selalu menyertainya," jelas Suhartoyo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI