UU HPP

MK Lanjutkan Sidang Gugatan Formil UU HPP, Begini Updatenya

Muhamad Wildan | Senin, 07 Maret 2022 | 17:15 WIB
MK Lanjutkan Sidang Gugatan Formil UU HPP, Begini Updatenya

Persidangan perbaikan permohonan atas permohonan pengujian formil UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan persidangan perbaikan permohonan atas permohonan pengujian formil UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam persidangan perbaikan permohonan atas perkara nomor 14/PUU-XX/2022 tersebut, terdapat beberapa tambahan yang disampaikan oleh pihak pemohon.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, adalah sah dan berdasarkan hukum apabila pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum Oktavia Sastray Anggriani membacakan petitum dalam permohonannya, Senin (7/3/2022).

Selanjutnya, para pemohon juga memohon kepada MK untuk menyatakan pembentukan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Terakhir, pemohon memohon kepada MK untuk memerintahkan pemuatan putusan MK yang dimaksud ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

"Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi yang mulai berpendapat lain, maka permohonan a quo mohon dapat diputuskan seadil-adilnya," ujar Oktavia.

Dalam persidangan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan hasil dari sidang perbaikan permohonan akan disampaikan kepada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Hasil RPH nanti panitera akan menyampaikan kepada pemohon. Apakah perkara ini dilanjutkan atau diputus atau bagaimana, nanti pemohon tinggal menunggu pemberitahuan atau undangan dari panitera," ujar Anwar.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Untuk diketahui, permohonan pengujian formil atas UU HPP diajukan oleh pemohon bernama Priyanto sejak 21 Januari 2022. Menurut pemohon, metode omnibus yang digunakan pada UU HPP tidak dikenal dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Berkaca pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat salah satunya karena digunakannya metode omnibus dalam menyusun UU tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?