UU HPP

MK Lanjutkan Sidang Gugatan Formil UU HPP, Begini Updatenya

Muhamad Wildan | Senin, 07 Maret 2022 | 17:15 WIB
MK Lanjutkan Sidang Gugatan Formil UU HPP, Begini Updatenya

Persidangan perbaikan permohonan atas permohonan pengujian formil UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan persidangan perbaikan permohonan atas permohonan pengujian formil UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam persidangan perbaikan permohonan atas perkara nomor 14/PUU-XX/2022 tersebut, terdapat beberapa tambahan yang disampaikan oleh pihak pemohon.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, adalah sah dan berdasarkan hukum apabila pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum Oktavia Sastray Anggriani membacakan petitum dalam permohonannya, Senin (7/3/2022).

Selanjutnya, para pemohon juga memohon kepada MK untuk menyatakan pembentukan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Terakhir, pemohon memohon kepada MK untuk memerintahkan pemuatan putusan MK yang dimaksud ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

"Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi yang mulai berpendapat lain, maka permohonan a quo mohon dapat diputuskan seadil-adilnya," ujar Oktavia.

Dalam persidangan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan hasil dari sidang perbaikan permohonan akan disampaikan kepada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Hasil RPH nanti panitera akan menyampaikan kepada pemohon. Apakah perkara ini dilanjutkan atau diputus atau bagaimana, nanti pemohon tinggal menunggu pemberitahuan atau undangan dari panitera," ujar Anwar.

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Untuk diketahui, permohonan pengujian formil atas UU HPP diajukan oleh pemohon bernama Priyanto sejak 21 Januari 2022. Menurut pemohon, metode omnibus yang digunakan pada UU HPP tidak dikenal dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Berkaca pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat salah satunya karena digunakannya metode omnibus dalam menyusun UU tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN