JAKARTA, DDTCNews – Pembatalan peraturan daerah (perda) kini hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan putusan ini atas permohonan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dkk.
"Mengabulkan sebagian," katanya di di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/4).
MK berpandangan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Pasal 251 inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 24A Ayat (1).
Pasal tersebut mengatur kewenangan Menteri Dalam Negeri (mendagri) membatalkan perda, yang menyatakan: “Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri”.
Namun putusan itu tidak bulat. Ada 4 hakim konstitusi yang tidak setuju, yaitu Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida, dan Manahan Sitompul.
"Karena presiden sebagai penanggung jawab akhir," kata Palguna.
Atas vonis itu, kubu pemohon mengaku belum terlalu puas karena tidak seluruh permohonan dikabulkan. Pascaputusan ini, maka seluruh pembatalan perda harus lewat judicial review Mahkamah Agung (MA).
"Sekarang dengan dikabulkannya sebagian, maka pembatalan perda dilakukan judicial review MA dengan alasan MK mengatakan itu kewenangan kekuasaan hakim," kata kuasa hukum Apkasi Andi Syafrani seusai sidang. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.