HARI OEANG KE-77

Mitra Utama DJP, PERTAPSI Terima Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Oktober 2023 | 15:33 WIB
Mitra Utama DJP, PERTAPSI Terima Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menerima Piagam Penghargaan Nagara Dana Abisatya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda dan Hari Oeang ke-77, Senin (30/10/2023). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Bertepatan dengan peringatan Hari Oeang ke-77, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menerima Piagam Penghargaan Nagara Dana Abisatya dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Piagam Penghargaan Nagara Dana Abisatya secara langsung kepada Ketua Umum PERTAPSI Darussalam dalam Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda dan Hari Oeang ke-77, Senin (30/10/2023).

Secara khusus, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang terus mendukung Kementerian Keuangan agar mampu menjadi institusi yang diandalkan dan melayani lebih baik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Melalui Penghargaan Nagara Dana Abisatya, kami berharap kolaborasi yang makin baik dengan seluruh stakeholder akan terus ditingkatkan,” ujar Sri Mulyani dalam acara tersebut.

Kementerian Keuangan menyatakan selama ini PERTAPSI telah menjadi mitra utama Ditjen Pajak (DJP) dalam pembuatan aplikasi Relawan Pajak (Renjani) untuk menyebarluaskan peran dan manfaat pajak serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

Darussalam berterima kasih atas Piagam Penghargaan Nagara Dana Abisatya yang telah diberikan Kementerian Keuangan kepada PERTAPSI. Menurutnya, upaya penguatan literasi dan kesadaran pajak tidak bisa diserahkan kepada DJP sendirian. Tax center dan akademisi perlu terus terlibat aktif.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Sehingga terbentuk masyarakat sadar pajak yang peduli akan hak dan kewajiban pajak. Kami menyadari bahwa DJP tidak bisa dibiarkan sendiri dalam melakukan edukasi pajak. Untuk pajak, mari kita bergotong-royong,” ujar Darussalam.

Sebagai informasi, PERTAPSI bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI sering menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian. PERTAPSI juga aktif ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagai informasi, selain PERTAPSI, ada 4 penerima Piagam Penghargaan Nagara Dana Abisatya lainnya. Pertama, Tim Polri atas Penindakan pada Operasi Gabungan Dewa Ruci. Kedua, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketiga, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. Keempat, Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra