HARI OEANG KE-77

Mitra Utama DJP, PERTAPSI Terima Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Oktober 2023 | 15:33 WIB
Mitra Utama DJP, PERTAPSI Terima Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menerima Piagam Penghargaan Nagara Dana Abisatya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda dan Hari Oeang ke-77, Senin (30/10/2023). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Bertepatan dengan peringatan Hari Oeang ke-77, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menerima Piagam Penghargaan Nagara Dana Abisatya dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Piagam Penghargaan Nagara Dana Abisatya secara langsung kepada Ketua Umum PERTAPSI Darussalam dalam Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda dan Hari Oeang ke-77, Senin (30/10/2023).

Secara khusus, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang terus mendukung Kementerian Keuangan agar mampu menjadi institusi yang diandalkan dan melayani lebih baik.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Melalui Penghargaan Nagara Dana Abisatya, kami berharap kolaborasi yang makin baik dengan seluruh stakeholder akan terus ditingkatkan,” ujar Sri Mulyani dalam acara tersebut.

Kementerian Keuangan menyatakan selama ini PERTAPSI telah menjadi mitra utama Ditjen Pajak (DJP) dalam pembuatan aplikasi Relawan Pajak (Renjani) untuk menyebarluaskan peran dan manfaat pajak serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

Darussalam berterima kasih atas Piagam Penghargaan Nagara Dana Abisatya yang telah diberikan Kementerian Keuangan kepada PERTAPSI. Menurutnya, upaya penguatan literasi dan kesadaran pajak tidak bisa diserahkan kepada DJP sendirian. Tax center dan akademisi perlu terus terlibat aktif.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Sehingga terbentuk masyarakat sadar pajak yang peduli akan hak dan kewajiban pajak. Kami menyadari bahwa DJP tidak bisa dibiarkan sendiri dalam melakukan edukasi pajak. Untuk pajak, mari kita bergotong-royong,” ujar Darussalam.

Sebagai informasi, PERTAPSI bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI sering menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian. PERTAPSI juga aktif ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Sebagai informasi, selain PERTAPSI, ada 4 penerima Piagam Penghargaan Nagara Dana Abisatya lainnya. Pertama, Tim Polri atas Penindakan pada Operasi Gabungan Dewa Ruci. Kedua, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketiga, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. Keempat, Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja