PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB
Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Untuk meminimalisasi risiko keuangan yang muncul terkait dengan koperasi simpan pinjam, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah memberlakukan Permenkop UKM 8/2023.

Sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada anggotanya, koperasi simpan pinjam (KSP), KPS dan pembiayaan syariah (KSPPS), unit simpan pinjam (USP), USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi memiliki beberapa risiko, termasuk risiko keuangan.

“Beberapa risiko keuangan yang dapat muncul di antaranya adalah pinjaman yang gagal bayar, pinjaman fiktif, kecurangan atau fraud, hingga money laundry atau pencucian uang,” tulis Kemenkop UKM, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Berbagai risiko keuangan tersebut harus dapat dipahami dan diidentifikasi oleh pengurus/pengelola KSP/KSPPS dan USP/USPPS. Identifikasi diperlukan agar mereka dapat meminimalisasi atau menghindari dampak dari risiko keuangan tersebut.

Sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi munculnya risiko keuangan, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib melakukan pemantauan rekening dan transaksi dengan anggota dan koperasi lain.

Kemudian, berdasarkan pada Pasal 82 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi dilarang melakukan transaksi dengan anggota dan koperasi lain yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga:
Bunga Simpanan di Koperasi Kerap Luput Pajaknya, Fiskus Beri Edukasi

Agar bisa memantau rekening dan transaksi itu, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi harus memiliki sistem pencatatan yang dapat mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif tentang karakteristik transaksi yang dilakukan oleh anggota dan koperasi lain.

KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi juga wajib melaporkan setiap transaksi yang dinilai mencurigakan. Pelaporan transaksi ini wajib dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah diketahui ada indikasi transaksi keuangan mencurigakan.

Berdasarkan pada Pasal 88 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi juga wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” bunyi Pasal 88 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja