PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB
Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Untuk meminimalisasi risiko keuangan yang muncul terkait dengan koperasi simpan pinjam, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah memberlakukan Permenkop UKM 8/2023.

Sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada anggotanya, koperasi simpan pinjam (KSP), KPS dan pembiayaan syariah (KSPPS), unit simpan pinjam (USP), USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi memiliki beberapa risiko, termasuk risiko keuangan.

“Beberapa risiko keuangan yang dapat muncul di antaranya adalah pinjaman yang gagal bayar, pinjaman fiktif, kecurangan atau fraud, hingga money laundry atau pencucian uang,” tulis Kemenkop UKM, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Berbagai risiko keuangan tersebut harus dapat dipahami dan diidentifikasi oleh pengurus/pengelola KSP/KSPPS dan USP/USPPS. Identifikasi diperlukan agar mereka dapat meminimalisasi atau menghindari dampak dari risiko keuangan tersebut.

Sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi munculnya risiko keuangan, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib melakukan pemantauan rekening dan transaksi dengan anggota dan koperasi lain.

Kemudian, berdasarkan pada Pasal 82 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi dilarang melakukan transaksi dengan anggota dan koperasi lain yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga:
Bunga Simpanan di Koperasi Kerap Luput Pajaknya, Fiskus Beri Edukasi

Agar bisa memantau rekening dan transaksi itu, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi harus memiliki sistem pencatatan yang dapat mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif tentang karakteristik transaksi yang dilakukan oleh anggota dan koperasi lain.

KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi juga wajib melaporkan setiap transaksi yang dinilai mencurigakan. Pelaporan transaksi ini wajib dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah diketahui ada indikasi transaksi keuangan mencurigakan.

Berdasarkan pada Pasal 88 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi juga wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” bunyi Pasal 88 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra