Ilustrasi. (foto: dhs.gov)
BRUSSEL, DDTCNews – Pemerintah Belgia berencana mengenakan jenis pajak baru di negaranya yang disebut sebagai pajak penerbangan.
Wakil Perdana Menteri Belgia Georges Gilkinet mengatakan rencana pengenaan pajak penerbangan di negaranya akan diatur di dalam undang-undang baru. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya dalam memitigasi perubahan iklim, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
“(Pemajakan pesawat terbang) adalah keputusan yang diambil pemerintah. Kalau bisa, naik kereta api ketimbang naik pesawat. Kami akan mendorong orang untuk naik kereta api,” katanya seperti dilansir Aviation24, Senin (18/10/2021).
Jika tidak ada aral melintang, lanjut Gilkinet, penerbangan yang dipajaki yaitu penerbangan domestic dengan jarak tempuh kurang dari 500 km dari Bandara Brussel, Belgia. Besaran tarifnya yaitu €4 – €6 per penerbangan bagi setiap penumpang.
Pemerintah berharap warga Belgia lebih memilih kereta api atau transportasi darat yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, pemajakan penerbangan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara hingga €30 juta atau Rp490 miliar pada 2022.
Di lain pihak, rencana pemerintah tersebut menuai penolakan di antaranya partai oposisi. Menurut partai oposisi, langkah tersebut tidak tepat lantaran koneksi kereta api antarwilayah belum maksimal. Selain itu, kebijakan tersebut tidak adil karena dikenakan hanya dari Bandara Brussel.
Selain itu, pemajakan penerbangan ini juga hanya dikenakan pada penumpang, padahal penerbangan angkutan barang juga memiliki intensitas jadwal yang cukup tinggi di Belgia sehingga seharusnya juga harus dipajaki.
Perlu diketahui, negara yang sudah menerapkan pajak penerbangan adalah Prancis. Namun, Prancis memiliki koneksi dan fasilitas kereta api yang memadai antar wilayahnya sehingga bisa memberikan perubahan pada kebiasaan masyarakat yang menaiki pesawat terbang atas pemajakan itu. (rizki/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.