BELGIA

Mitigasi Perubahan Iklim, Penerbangan Jarak Pendek Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Mitigasi Perubahan Iklim, Penerbangan Jarak Pendek Bakal Dipajaki

Ilustrasi. (foto: dhs.gov)

BRUSSEL, DDTCNews – Pemerintah Belgia berencana mengenakan jenis pajak baru di negaranya yang disebut sebagai pajak penerbangan.

Wakil Perdana Menteri Belgia Georges Gilkinet mengatakan rencana pengenaan pajak penerbangan di negaranya akan diatur di dalam undang-undang baru. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya dalam memitigasi perubahan iklim, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

“(Pemajakan pesawat terbang) adalah keputusan yang diambil pemerintah. Kalau bisa, naik kereta api ketimbang naik pesawat. Kami akan mendorong orang untuk naik kereta api,” katanya seperti dilansir Aviation24, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Jika tidak ada aral melintang, lanjut Gilkinet, penerbangan yang dipajaki yaitu penerbangan domestic dengan jarak tempuh kurang dari 500 km dari Bandara Brussel, Belgia. Besaran tarifnya yaitu €4 – €6 per penerbangan bagi setiap penumpang.

Pemerintah berharap warga Belgia lebih memilih kereta api atau transportasi darat yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, pemajakan penerbangan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara hingga €30 juta atau Rp490 miliar pada 2022.

Di lain pihak, rencana pemerintah tersebut menuai penolakan di antaranya partai oposisi. Menurut partai oposisi, langkah tersebut tidak tepat lantaran koneksi kereta api antarwilayah belum maksimal. Selain itu, kebijakan tersebut tidak adil karena dikenakan hanya dari Bandara Brussel.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, pemajakan penerbangan ini juga hanya dikenakan pada penumpang, padahal penerbangan angkutan barang juga memiliki intensitas jadwal yang cukup tinggi di Belgia sehingga seharusnya juga harus dipajaki.

Perlu diketahui, negara yang sudah menerapkan pajak penerbangan adalah Prancis. Namun, Prancis memiliki koneksi dan fasilitas kereta api yang memadai antar wilayahnya sehingga bisa memberikan perubahan pada kebiasaan masyarakat yang menaiki pesawat terbang atas pemajakan itu. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan