BERITA PAJAK HARI INI

Minuman Berpemanis Jadi Kena Cukai? Keputusannya di Tangan Prabowo

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2024 | 08:59 WIB
Minuman Berpemanis Jadi Kena Cukai? Keputusannya di Tangan Prabowo

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepastian pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kini bergantung pada presiden terpilih Prabowo Subianto. Kebijakan fiskal strategis akan diputuskan nanti ketika gerbong pemerintahan yang baru sudah mulai berjalan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (29/8/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan saat ini pemerintah terus berkoorsinasi dengan tim Prabowo untuk merumuskan sejumlah kebijakan strategis tahun depan. Salah satunya, soal pengenaan cukai MBDK. Terlebih, kebijakan ini bakal berdampak cukup luas, termasuk ke aspek politik, sosial, dan ekonomi.

"Untuk hal yang sifatnya policy yang memiliki dampak politik, sosial, ekonomi yang cukup luas nanti dari presiden terpilih yang akan menetapkan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Sri Mulyani menuturkan pemerintah terus berkonsultasi dengan tim Prabowo mengenai beberapa hal yang terkait dengan pelaksanaan RAPBN 2025. Nanti, RAPBN 2025 bakal dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Pada RAPBN 2025, pemerintah telah menuliskan beberapa kebijakan baru termasuk ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) secara terbatas pada MBDK untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Sejalan dengan kebijakan ekstensifikasi BKC pada MBDK, pemerintah menargetkan penerimaan cukai akan mencapai Rp244,2 triliun pada 2025. Target ini naik 5,9% dari outlook penerimaan cukai tahun ini yang senilai Rp230,5 triliun.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Selain bahasan mengenai cukai minuman berpemanis dalam kemasan, ada pula berita-berita lain yang menarik. Di antaranya, tambahan pagu yang disiapkan untuk program PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100%, update tentang reformasi perpajakan, dan perkembangan terkini tentang uji materi pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Cukai MBDK untuk Kurangi Risiko Diabetes

Sri Mulyani mengatakan pengenaan cukai MBDK menjadi salah satu upaya optimalisasi pendapatan negara. Namun, tujuan utama kebijakan tersebut yakni menurunkan prevalensi penyakit diabetes pada masyarakat, terutama anak-anak.

Pengenaan cukai MBDK diharapkan mampu meningkatkan kesehatan masyarakat. Dengan kebijakan ini, pemerintah akan menambah objek cukai di Indonesia. Selama ini, objek cukai masih terbatas pada hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), serta etil alkohol atau etanol.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

"Cukai makanan dan minuman berpemanis sesuai dengan tujuan dari Kementerian Kesehatan untuk menjaga meluasnya atau makin tingginya prevalensi diabetes bahkan kepada tingkat anak-anak," katanya dalam rapat di Komisi XI DPR. (DDTCNews)

Pagu untuk PPN DTP 100% Atas Rumah Ditambah

Pemerintah akan menghitung ulang alokasi anggaran untuk pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas pembelian rumah sebesar 100% hingga Desember 2024 dari semula hanya 50% untuk periode semester II/2024.

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tengah menghitung ulang alokasi anggaran atas pemberian insentif PPN rumah DTP sebesar 100%. Menurutnya, Kemenkeu akan memastikan kebutuhan pagu untuk insentif ini tersedia.

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

"Bujet nanti mengikuti lah semuanya. Kami siapkan pokoknya," katanya. (DDTCNews)

Reformasi Pajak Tak Melulu untuk Kejar Penerimaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir terus melaksanakan reformasi perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan reformasi perpajakan menjadi salah satu upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara. Di sisi lain, reformasi perpajakan juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing dan kesetaraan pada perekonomian.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

"Ini menggambarkan bahwa instrumen fiskal tidak melulu hanya untuk penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan distribusi dan ekualitas di dalam perekonomian kita," katanya. (DDTCNews)

DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Komisi III DPR menolak seluruh calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).

Penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto ketika membacakan kesimpulan rapat. Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi III menyepakati untuk tidak memberikan persetujuan atas 12 CHA dan calon hakim ad hoc HAM.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

"Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim. Kenceng ini," katanya dalam rapat. (DDTCNews)

Pajak Hiburan Tinggi Cederai Konstitusi

Penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) khusus atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinilai bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Hal ini disampaikan Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan sebagai saksi ahli dalam sidang pengujian materiil UU HKPD di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/8/2024).

Menurut Djohan, Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 telah mengamanatkan agar hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemda dilaksanakan secara adil dan selaras.

"Penetapan tarif PBJT khusus 5 jasa hiburan tadi telah mencederai konstitusi dan melemahkan otonomi yang menjadi amanah reformasi, sehingga layak dibatalkan oleh MK," ujar Djohan. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI