KOTA BATAM

Minta Warga Taat Pajak, Pemkot: Jalan Jadi Keren karena Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 09 Mei 2023 | 14:30 WIB
Minta Warga Taat Pajak, Pemkot: Jalan Jadi Keren karena Pajak

Ilustrasi jalan rusak.. Sejumlah kendaraan melintasi jalan berlubang dan tergenang air di Jalan Raya KSR Dadi Kusmayadi, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023). Akses jalan utama menuju kawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tersebut rusak dan tergenang air sehabis hujan karena drainase yang buruk, dan belum diperbaiki meski telah rusak berbulan-bulan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau terus mendorong wajib pajak patuh melaksanakan kewajiban pajak daerahnya.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin mengatakan pajak daerah memiliki peran penting untuk mendukung terlaksananya berbagai program pembangunan, termasuk membangun dan merawat jalan daerah. Dengan penerimaan pajak daerah yang optimal, lanjutnya, pemkot juga bakal memiliki kemampuan untuk menyediakan jalan yang baik untuk masyarakat.

"Semua pembangunan ini uangnya berasal dari pajak dan retribusi daerah, salah satunya pembangunan jalan. Jalan kita jadi keren pembangunannya dari hasil pajak," katanya, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Jefridin mengatakan manfaat pajak daerah tidak terbatas pada pembangunan infrastruktur fisik. Menurutnya, pajak daerah yang menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) juga dialokasikan untuk memperbaiki layanan pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Dia menjelaskan saat ini pemkot tengah gencar melaksanakan sistem jemput bola untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Melalui strategi ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB juga dapat meningkat.

Selain itu, pemkot telah menyediakan saluran pembayaran PBB melalui mobile banking BRK sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Batam Aidil Sahalo menyebut Pemkot Batam juga memiliki program relaksasi PBB. Pada wajib pajak yang membayar PBB pada April hingga Juni 2023, berhak memperoleh keringanan pokok PBB sebesar 5%.

"Untuk periode Januari-Maret ada diskon 10%, dan sudah berakhir. Periode kedua masih berlanjut pemberian diskon sebesar 5% pada April sampai dengan Juni 2023," ujarnya.

Pada tahun ini, Pemkot Batam menargetkan penerimaan PBB senilai Rp258 miliar. Adapun pada kuartal I/2023, realisasinya telah tercatat senilai Rp44 miliar atau 17% dari target. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?