Ketua MPR Bambang Soesatyo.
JAKARTA, DDTCNews - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali mendorong pembahasan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan PPHN perlu dibahas oleh para pemangku kepentingan sehingga rencana jangka panjang Indonesia dapat berjalan secara holistik, konsisten, berkelanjutan, dan berkesinambungan.
"Pembahasan PPHN seyogyanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat," katanya dalam Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8/2023).
Dengan PPHN, konsistensi kebijakan dari suatu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya dapat dijaga. Menurut Bamsoet, PPHN sebagai produk hukum bakal mampu mencegah sekaligus menjadi solusi atas persoalan-persoalan yang dihadapi oleh negara.
Sebagai contoh, Indonesia saat ini tengah mendorong hilirisasi mineral, emas, bauksit, nikel, tembaga, hingga bijih besi. Guna menjamin kebijakan tersebut tetap dilaksanakan oleh pemerintahan yang akan datang, PPHN dibutuhkan sebagai panduan jangka panjang.
"Sudah saatnya kita memikirkan adanya roadmap atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas. Untuk menuntun kemana kapal besar bangsa ini akan berlabuh," ujar Bamsoet.
Sebagai informasi, rencana memasukkan PPHN ke dalam konstitusi melalui amandemen kelima UUD 1945 sudah berulang kali diwacanakan MPR sejak 2021. Menurut MPR, PPHN diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan.
Nanti, MPR akan diberi kewenangan untuk menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR (TAP MPR). PPHN itu bakal bersifat sebagai arahan dan tidak menghambat pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJP).
PPHN yang ditetapkan oleh MPR melalui TAP MPR akan menjadi landasan filosofis bagi pemerintah dalam menyusun RPJPN yang lebih bersifat teknokratis. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.