KEBIJAKAN PEMERINTAH

Minta PPHN Dibahas Usai Pemilu, Ketua MPR Singgung Hilirisasi Mineral

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Agustus 2023 | 10:45 WIB
Minta PPHN Dibahas Usai Pemilu, Ketua MPR Singgung Hilirisasi Mineral

Ketua MPR Bambang Soesatyo.

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali mendorong pembahasan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan PPHN perlu dibahas oleh para pemangku kepentingan sehingga rencana jangka panjang Indonesia dapat berjalan secara holistik, konsisten, berkelanjutan, dan berkesinambungan.

"Pembahasan PPHN seyogyanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat," katanya dalam Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dengan PPHN, konsistensi kebijakan dari suatu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya dapat dijaga. Menurut Bamsoet, PPHN sebagai produk hukum bakal mampu mencegah sekaligus menjadi solusi atas persoalan-persoalan yang dihadapi oleh negara.

Hilirisasi Mineral

Sebagai contoh, Indonesia saat ini tengah mendorong hilirisasi mineral, emas, bauksit, nikel, tembaga, hingga bijih besi. Guna menjamin kebijakan tersebut tetap dilaksanakan oleh pemerintahan yang akan datang, PPHN dibutuhkan sebagai panduan jangka panjang.

"Sudah saatnya kita memikirkan adanya roadmap atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas. Untuk menuntun kemana kapal besar bangsa ini akan berlabuh," ujar Bamsoet.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagai informasi, rencana memasukkan PPHN ke dalam konstitusi melalui amandemen kelima UUD 1945 sudah berulang kali diwacanakan MPR sejak 2021. Menurut MPR, PPHN diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan.

Nanti, MPR akan diberi kewenangan untuk menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR (TAP MPR). PPHN itu bakal bersifat sebagai arahan dan tidak menghambat pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJP).

PPHN yang ditetapkan oleh MPR melalui TAP MPR akan menjadi landasan filosofis bagi pemerintah dalam menyusun RPJPN yang lebih bersifat teknokratis. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN