KEBIJAKAN PEMERINTAH

Minta PPHN Dibahas Usai Pemilu, Ketua MPR Singgung Hilirisasi Mineral

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Agustus 2023 | 10:45 WIB
Minta PPHN Dibahas Usai Pemilu, Ketua MPR Singgung Hilirisasi Mineral

Ketua MPR Bambang Soesatyo.

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali mendorong pembahasan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan PPHN perlu dibahas oleh para pemangku kepentingan sehingga rencana jangka panjang Indonesia dapat berjalan secara holistik, konsisten, berkelanjutan, dan berkesinambungan.

"Pembahasan PPHN seyogyanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat," katanya dalam Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan PPHN, konsistensi kebijakan dari suatu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya dapat dijaga. Menurut Bamsoet, PPHN sebagai produk hukum bakal mampu mencegah sekaligus menjadi solusi atas persoalan-persoalan yang dihadapi oleh negara.

Hilirisasi Mineral

Sebagai contoh, Indonesia saat ini tengah mendorong hilirisasi mineral, emas, bauksit, nikel, tembaga, hingga bijih besi. Guna menjamin kebijakan tersebut tetap dilaksanakan oleh pemerintahan yang akan datang, PPHN dibutuhkan sebagai panduan jangka panjang.

"Sudah saatnya kita memikirkan adanya roadmap atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas. Untuk menuntun kemana kapal besar bangsa ini akan berlabuh," ujar Bamsoet.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, rencana memasukkan PPHN ke dalam konstitusi melalui amandemen kelima UUD 1945 sudah berulang kali diwacanakan MPR sejak 2021. Menurut MPR, PPHN diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan.

Nanti, MPR akan diberi kewenangan untuk menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR (TAP MPR). PPHN itu bakal bersifat sebagai arahan dan tidak menghambat pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJP).

PPHN yang ditetapkan oleh MPR melalui TAP MPR akan menjadi landasan filosofis bagi pemerintah dalam menyusun RPJPN yang lebih bersifat teknokratis. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra