KABUPATEN SUKOHARJO

Minimal Omzet Rp1 Juta, PKL Kena Pajak 10%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Agustus 2018 | 14:53 WIB
Minimal Omzet Rp1 Juta, PKL Kena Pajak 10%

Ilustrasi PKL di Solo Baru. (DDTCNews - Sukoharjonews)

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan memungut pajak restoran 10% dari total penjualan omzet penjualan per bulan dari pedagang kali lima. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Oktober 2018.

Sumini, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo mengatakan langkah ini sesuai Perda No. 11/2017 tentang Pajak Daerah. Objek pajak restoran, dalam aturan ini, meliputi restoran, kafetaria, kantin, jasa catering, hingga pedagang kali lima (PKL).

“Pada tahap awal, pemungutan ini difokuskan terhadap para PKL di Solo Baru yang jumlahnya cukup banyak. Mereka diwajibkan setor pajak 10% dari total omzet bulanannya,” ujarnya di Gedung BKD Sukoharjo, mengutip Solopos, Rabu (29/8/2018).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kebijakan ini juga menurunkan batas minimal omzet yang bisa dipajaki. Pedagang beromzet Rp1 juta sudah wajib menyetor pajak restoran sebesar 10%. Dalam kebijakan sebelumnya, hanya pedagang beromzet minimal Rp4 juta yang bisa dikenakan pajak restoran.

Untuk saat ini, petugas BKD Sukoharjo masih mendata jumlah PKL di 12 kecamatan Sukoharjo selama September mendatang. Data tersebut akan menjadi acuan utama untuk memprediksikan target pajak restoran yang bisa diperoleh BKD.

Sumini pun optimistis implementasi pemajakan kepada para PKL ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo. Pemerintah setempat berharap seluruh pedagang tunduk pada aturan yang berlaku ini.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kebijakan baru yang menambah basis pajak secara signifikan dari para pedagang ini sejatinya telah disosialisasikan kepada para pedagang di kawasan Solo Baru pada Senin (27/8/2018).

Rencana pemberlakuan kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo. Dia menilai pemajakan ini karena kawasan Solo Baru yang menjadi primadona pusat kuliner pada malam hari.

“Kawasan Solo Baru menjadi primadona pusat kuliner. Pasalnya, para PKL menggelar lapak dagangannya di sekitar Patung Kuda dan Bundaran Pandawa hingga arah Jembatan Bacem,” tutur Heru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN