KABUPATEN SUKOHARJO

Minimal Omzet Rp1 Juta, PKL Kena Pajak 10%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Agustus 2018 | 14:53 WIB
Minimal Omzet Rp1 Juta, PKL Kena Pajak 10%

Ilustrasi PKL di Solo Baru. (DDTCNews - Sukoharjonews)

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan memungut pajak restoran 10% dari total penjualan omzet penjualan per bulan dari pedagang kali lima. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Oktober 2018.

Sumini, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo mengatakan langkah ini sesuai Perda No. 11/2017 tentang Pajak Daerah. Objek pajak restoran, dalam aturan ini, meliputi restoran, kafetaria, kantin, jasa catering, hingga pedagang kali lima (PKL).

“Pada tahap awal, pemungutan ini difokuskan terhadap para PKL di Solo Baru yang jumlahnya cukup banyak. Mereka diwajibkan setor pajak 10% dari total omzet bulanannya,” ujarnya di Gedung BKD Sukoharjo, mengutip Solopos, Rabu (29/8/2018).

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Kebijakan ini juga menurunkan batas minimal omzet yang bisa dipajaki. Pedagang beromzet Rp1 juta sudah wajib menyetor pajak restoran sebesar 10%. Dalam kebijakan sebelumnya, hanya pedagang beromzet minimal Rp4 juta yang bisa dikenakan pajak restoran.

Untuk saat ini, petugas BKD Sukoharjo masih mendata jumlah PKL di 12 kecamatan Sukoharjo selama September mendatang. Data tersebut akan menjadi acuan utama untuk memprediksikan target pajak restoran yang bisa diperoleh BKD.

Sumini pun optimistis implementasi pemajakan kepada para PKL ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo. Pemerintah setempat berharap seluruh pedagang tunduk pada aturan yang berlaku ini.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kebijakan baru yang menambah basis pajak secara signifikan dari para pedagang ini sejatinya telah disosialisasikan kepada para pedagang di kawasan Solo Baru pada Senin (27/8/2018).

Rencana pemberlakuan kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo. Dia menilai pemajakan ini karena kawasan Solo Baru yang menjadi primadona pusat kuliner pada malam hari.

“Kawasan Solo Baru menjadi primadona pusat kuliner. Pasalnya, para PKL menggelar lapak dagangannya di sekitar Patung Kuda dan Bundaran Pandawa hingga arah Jembatan Bacem,” tutur Heru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?