Ilustrasi PKL di Solo Baru. (DDTCNews - Sukoharjonews)
SUKOHARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan memungut pajak restoran 10% dari total penjualan omzet penjualan per bulan dari pedagang kali lima. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Oktober 2018.
Sumini, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo mengatakan langkah ini sesuai Perda No. 11/2017 tentang Pajak Daerah. Objek pajak restoran, dalam aturan ini, meliputi restoran, kafetaria, kantin, jasa catering, hingga pedagang kali lima (PKL).
“Pada tahap awal, pemungutan ini difokuskan terhadap para PKL di Solo Baru yang jumlahnya cukup banyak. Mereka diwajibkan setor pajak 10% dari total omzet bulanannya,” ujarnya di Gedung BKD Sukoharjo, mengutip Solopos, Rabu (29/8/2018).
Kebijakan ini juga menurunkan batas minimal omzet yang bisa dipajaki. Pedagang beromzet Rp1 juta sudah wajib menyetor pajak restoran sebesar 10%. Dalam kebijakan sebelumnya, hanya pedagang beromzet minimal Rp4 juta yang bisa dikenakan pajak restoran.
Untuk saat ini, petugas BKD Sukoharjo masih mendata jumlah PKL di 12 kecamatan Sukoharjo selama September mendatang. Data tersebut akan menjadi acuan utama untuk memprediksikan target pajak restoran yang bisa diperoleh BKD.
Sumini pun optimistis implementasi pemajakan kepada para PKL ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo. Pemerintah setempat berharap seluruh pedagang tunduk pada aturan yang berlaku ini.
Kebijakan baru yang menambah basis pajak secara signifikan dari para pedagang ini sejatinya telah disosialisasikan kepada para pedagang di kawasan Solo Baru pada Senin (27/8/2018).
Rencana pemberlakuan kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo. Dia menilai pemajakan ini karena kawasan Solo Baru yang menjadi primadona pusat kuliner pada malam hari.
“Kawasan Solo Baru menjadi primadona pusat kuliner. Pasalnya, para PKL menggelar lapak dagangannya di sekitar Patung Kuda dan Bundaran Pandawa hingga arah Jembatan Bacem,” tutur Heru. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.