YOGYAKARTA

Minim Peminat, Sistem E-Tax Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 09:59 WIB
Minim Peminat, Sistem E-Tax Dievaluasi

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogakarta setahun ini telah menerapkan sistem pajak online (e-tax) bagi wajib pajak kalangan pengusaha hotel dan restoran. Hanya saja, kebijakan yang dimulai sejak Oktober 2015 itu hasilnya belum optimal. Respons wajib pajak untuk memanfaatkan e-tax masih jauh dari target.

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan sejauh ini baru sekitar 20 wajib pajak hotel dan restoran yang memanfaatkan e-tax. Jauh dari target yang dipasang yaitu sebanyak 36 hotel dan 90 restoran.

"Kami akan evaluasi secara menyeluruh," ujarnya, kemarin (23/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebelumnya, alasan pemkot menerapan sistem e-tax agar wajib pajak bisa menyajikan data transaksi secara valid sehingga perhitungan pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah sesuai dengan setiap transaksi di masing-masing usaha milik wajib pajak.

Berdasarkan hasil studi ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang juga menerapkan sistem pajak online, kata Kadri, di sana realisasinya memuaskan karena dipayungi regulasi berupa peraturan daerah dan didukung pemerintah setempat yang membuat aplikasi sendiri.

Dengan adanya perda pajak online, maka semua pembayaran pajak harus mengikuti sistem yang dibangun oleh pemerintah setempat. Sehingga setiap transaksi yang ada di perhotelan maupun restoran dapat terpantau setiap saat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kalau dibandingkan dengan Badung, Yogya ini masih sangat tertinggal. Tapi ini menjadi motivasi kami agar sistem pajak online yang sedang dibangun mendapat kepercayaan wajib pajak," imbuhnya.

Dia menduga keengganan wajib pajak memanfaatkan e-tax karena pemkot hanya menggandeng satu perbankan milik pemerintah. Sementara wajib pajak hotel dan restoran banyak yang memiliki rekening di perbankan lain.

Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Istidjab Danunegoro mengatakan kendala yang dihadapi oleh pengusaha hotel dan restoran untuk memanfaatkan sistem e-tax karena keterbatasan perangkat yang memadai.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Diakuinya, saat sosialisasi awal soal e-tax, pemkot berjanji akan membantu penyediaan perangkat pembayaran pajak melalui sistem online bagi wajib pajak. Namun hingga kini tak ada realisasinya.

"Sebenarnya hanya keterbatasan perangkat saja, apalagi jika memakai e-tax, wajib pajak tiap kali transaksi harus melapor," ujarnya.

Meski tak memanfaatkan e-tax, Istijab menegaskan seluruh pengusaha hotel dan restoran taat aturan dan selalu membayar pajak kepada pemerintah. "Meski tak pakai e-tax, tapi kami tetap membayar pajak melalui cara manual," tandasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2019 | 22:00 WIB

Jgn saza Hotel semua toko makanan dan minuman restoran kuliner sampai angkringan kasih tuh mesin... klo gak gak adil nanti.. mk pemerintah daruah harus meregester semua pedagang..seperti di negara jiran..tuh agak tertib ... kecuali asongan dan pedanggang kaki lima di pasar ..yg gelar tiker jualannya... namun yang punya nama dimanapun harus juga dikenai..tentu sesuai zonasi nya..biar pajak itu adil... tergantung serius gak...atau ada maksud lain gak ngerti tuh?

16 November 2019 | 21:26 WIB

Kasih saza mesin hitung pajaknya dikonek dimesin kasnya kenapa ragu..khan dijamin rahasianya.. tinggal unduh gak report2.. (billing systemnya konek dgn chiep ttt)

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN