YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogakarta setahun ini telah menerapkan sistem pajak online (e-tax) bagi wajib pajak kalangan pengusaha hotel dan restoran. Hanya saja, kebijakan yang dimulai sejak Oktober 2015 itu hasilnya belum optimal. Respons wajib pajak untuk memanfaatkan e-tax masih jauh dari target.
Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan sejauh ini baru sekitar 20 wajib pajak hotel dan restoran yang memanfaatkan e-tax. Jauh dari target yang dipasang yaitu sebanyak 36 hotel dan 90 restoran.
"Kami akan evaluasi secara menyeluruh," ujarnya, kemarin (23/10).
Sebelumnya, alasan pemkot menerapan sistem e-tax agar wajib pajak bisa menyajikan data transaksi secara valid sehingga perhitungan pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah sesuai dengan setiap transaksi di masing-masing usaha milik wajib pajak.
Berdasarkan hasil studi ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang juga menerapkan sistem pajak online, kata Kadri, di sana realisasinya memuaskan karena dipayungi regulasi berupa peraturan daerah dan didukung pemerintah setempat yang membuat aplikasi sendiri.
Dengan adanya perda pajak online, maka semua pembayaran pajak harus mengikuti sistem yang dibangun oleh pemerintah setempat. Sehingga setiap transaksi yang ada di perhotelan maupun restoran dapat terpantau setiap saat.
"Kalau dibandingkan dengan Badung, Yogya ini masih sangat tertinggal. Tapi ini menjadi motivasi kami agar sistem pajak online yang sedang dibangun mendapat kepercayaan wajib pajak," imbuhnya.
Dia menduga keengganan wajib pajak memanfaatkan e-tax karena pemkot hanya menggandeng satu perbankan milik pemerintah. Sementara wajib pajak hotel dan restoran banyak yang memiliki rekening di perbankan lain.
Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Istidjab Danunegoro mengatakan kendala yang dihadapi oleh pengusaha hotel dan restoran untuk memanfaatkan sistem e-tax karena keterbatasan perangkat yang memadai.
Diakuinya, saat sosialisasi awal soal e-tax, pemkot berjanji akan membantu penyediaan perangkat pembayaran pajak melalui sistem online bagi wajib pajak. Namun hingga kini tak ada realisasinya.
"Sebenarnya hanya keterbatasan perangkat saja, apalagi jika memakai e-tax, wajib pajak tiap kali transaksi harus melapor," ujarnya.
Meski tak memanfaatkan e-tax, Istijab menegaskan seluruh pengusaha hotel dan restoran taat aturan dan selalu membayar pajak kepada pemerintah. "Meski tak pakai e-tax, tapi kami tetap membayar pajak melalui cara manual," tandasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Jgn saza Hotel semua toko makanan dan minuman restoran kuliner sampai angkringan kasih tuh mesin... klo gak gak adil nanti.. mk pemerintah daruah harus meregester semua pedagang..seperti di negara jiran..tuh agak tertib ... kecuali asongan dan pedanggang kaki lima di pasar ..yg gelar tiker jualannya... namun yang punya nama dimanapun harus juga dikenai..tentu sesuai zonasi nya..biar pajak itu adil... tergantung serius gak...atau ada maksud lain gak ngerti tuh?
Kasih saza mesin hitung pajaknya dikonek dimesin kasnya kenapa ragu..khan dijamin rahasianya.. tinggal unduh gak report2.. (billing systemnya konek dgn chiep ttt)