YOGYAKARTA

Minim Peminat, Sistem E-Tax Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 09:59 WIB
Minim Peminat, Sistem E-Tax Dievaluasi

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogakarta setahun ini telah menerapkan sistem pajak online (e-tax) bagi wajib pajak kalangan pengusaha hotel dan restoran. Hanya saja, kebijakan yang dimulai sejak Oktober 2015 itu hasilnya belum optimal. Respons wajib pajak untuk memanfaatkan e-tax masih jauh dari target.

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan sejauh ini baru sekitar 20 wajib pajak hotel dan restoran yang memanfaatkan e-tax. Jauh dari target yang dipasang yaitu sebanyak 36 hotel dan 90 restoran.

"Kami akan evaluasi secara menyeluruh," ujarnya, kemarin (23/10).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sebelumnya, alasan pemkot menerapan sistem e-tax agar wajib pajak bisa menyajikan data transaksi secara valid sehingga perhitungan pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah sesuai dengan setiap transaksi di masing-masing usaha milik wajib pajak.

Berdasarkan hasil studi ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang juga menerapkan sistem pajak online, kata Kadri, di sana realisasinya memuaskan karena dipayungi regulasi berupa peraturan daerah dan didukung pemerintah setempat yang membuat aplikasi sendiri.

Dengan adanya perda pajak online, maka semua pembayaran pajak harus mengikuti sistem yang dibangun oleh pemerintah setempat. Sehingga setiap transaksi yang ada di perhotelan maupun restoran dapat terpantau setiap saat.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Kalau dibandingkan dengan Badung, Yogya ini masih sangat tertinggal. Tapi ini menjadi motivasi kami agar sistem pajak online yang sedang dibangun mendapat kepercayaan wajib pajak," imbuhnya.

Dia menduga keengganan wajib pajak memanfaatkan e-tax karena pemkot hanya menggandeng satu perbankan milik pemerintah. Sementara wajib pajak hotel dan restoran banyak yang memiliki rekening di perbankan lain.

Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Istidjab Danunegoro mengatakan kendala yang dihadapi oleh pengusaha hotel dan restoran untuk memanfaatkan sistem e-tax karena keterbatasan perangkat yang memadai.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Diakuinya, saat sosialisasi awal soal e-tax, pemkot berjanji akan membantu penyediaan perangkat pembayaran pajak melalui sistem online bagi wajib pajak. Namun hingga kini tak ada realisasinya.

"Sebenarnya hanya keterbatasan perangkat saja, apalagi jika memakai e-tax, wajib pajak tiap kali transaksi harus melapor," ujarnya.

Meski tak memanfaatkan e-tax, Istijab menegaskan seluruh pengusaha hotel dan restoran taat aturan dan selalu membayar pajak kepada pemerintah. "Meski tak pakai e-tax, tapi kami tetap membayar pajak melalui cara manual," tandasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2019 | 22:00 WIB

Jgn saza Hotel semua toko makanan dan minuman restoran kuliner sampai angkringan kasih tuh mesin... klo gak gak adil nanti.. mk pemerintah daruah harus meregester semua pedagang..seperti di negara jiran..tuh agak tertib ... kecuali asongan dan pedanggang kaki lima di pasar ..yg gelar tiker jualannya... namun yang punya nama dimanapun harus juga dikenai..tentu sesuai zonasi nya..biar pajak itu adil... tergantung serius gak...atau ada maksud lain gak ngerti tuh?

16 November 2019 | 21:26 WIB

Kasih saza mesin hitung pajaknya dikonek dimesin kasnya kenapa ragu..khan dijamin rahasianya.. tinggal unduh gak report2.. (billing systemnya konek dgn chiep ttt)

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP