PENERIMAAN PAJAK 2018

Minim, Hanya 58 Unit Kerja DJP yang Capai Target 2018

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Januari 2019 | 10:06 WIB
Minim, Hanya 58 Unit Kerja DJP yang Capai Target 2018

Ilustrasi Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis capian unit kerja selama 2018. Hasilnya, hanya sebanyak 58 unit kerja DJP yang berhasil memenuhi target yang telah ditetapkan untuk tahun lalu.

Direktur Potensi, Kapatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan data unit kerja yang berhasil mencapai bahkan melebihi terget tidak akan banyak berubah dari angka 58 tersebut. Sebagaian besar disumbang unit kerja yang berada di Pulau Jawa.

“Sejauh ini iya 58 itu dan jadi pembahasan dalam rapat pimpinan,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (22/1/2019).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Lebih lanjut Yon menjelaskan capain unit kerja tersebut pada gilirannya berdampak pada pertumbuhan penerimaan pajak total. Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak 2018 (unaudited) mencapai Rp1.315,9 triliun atau 92,4% dari target dalam APBN senilai Rp1.424 triliun.

Angka ini meleset dari outlook pemerintah sebelumnya Rp1.350,9 triliun. Realisasi penerimaan pajak pada 2018 sekaligus mencatatkan pertumbuhan sekitar 14,3% dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya (audited) senilai Rp1.151 triliun.

Jumlah unit kerja yang mencapai target terbilang sedikit karena DJP memiliki 34 kantor wilayah (kanwil) dan 352 kantor pelayanan pajak (KPP) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah unit kerja yang mencapai target juga berkurang dari posisi 2017 sebanyak 66 unit kerja.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Di sisi lain, Yon mencatat setidaknya ada 24 KPP yang tidak mampu memenuhi target, tapi mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak di atas pertumbuhan setoran pajak nasional. “Ada 24 KPP yang meskipun tidak tercapai 100%, tapi pertumbuhannya di atas target pertumbuhan nasional,” katanya.

Seperti diketahui, kinerja organisasi menjadi salah satu patokan dalam pemberian tunjangan kinerja (remunerasi) pegawai DJP. Sistem remunerasi pegawai DJP telah diubah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 96/2017 yang mengubah Peraturan Presiden No. 37/2015.

Pemberian remunerasi, seperti tercantum dalam regulasi tersebut, dilakukan paling sedikit mempertimbangkan kriteria capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai. Selain kriteria tersebut, pemberian tunjangan kinerja juga mempertimbangkan karakteristik organisasi. (kaw)

Berikut daftar unit kerja yang mencapai target penerimaan pajak 2018:

  1. Kantor Madya Bogor
  2. Wajib Pajak Besar I
  3. Wajib Pajak Besar III
  4. Wajib Pajak Besar IV
  5. Kantor Madya Malang
  6. KPP Bintan
  7. KPP Jakarta Cakung I
  8. KPP Batang
  9. KPP Jakarta Gambir I
  10. KPP Tenggarong
  11. KPP Jakarta Cakung II
  12. KPP Jakarta Mampang Prapatan
  13. KPP Banjarmasin Selatan
  14. KPP Cikarang Selatan
  15. KPP Batulicin
  16. KPP Jakarta Tanah Abang II
  17. KPP Barabai
  18. KPP Jakarta Pancoran
  19. KPP Jakarta Setiabudi I
  20. KPP Jakarta Sawah Besar II
  21. KPP Cirebon II
  22. KPP Jakarta Kebayoran Baru I
  23. KPP Medan Barat
  24. KPP Jakarta Setiabudi IV
  25. KPP Jakarta Tebet
  26. KPP Batam Selatan
  27. KPP Jakarta Setiabudi II
  28. KPP Jakarta Gambir III
  29. KPP Kebayoran Baru IV
  30. KPP Jakarta Pluit
  31. KPP Pasuruan
  32. KPP Jakarta Jatinegara
  33. KPP Teluk Betung
  34. KPP Jakarta Pulogadung
  35. KPP Jakarta Setiabudi III
  36. KPP Tangerang Barat
  37. KPP Bangko
  38. KPP Cibitung
  39. KPP Banjarbaru
  40. KPP Karawang Selatan
  41. KPP Kosambi
  42. KPP Jakarta Tamansari I
  43. KPP Subang
  44. KPP Pelembang Seberang Ulu
  45. KPP Jakarta Menteng III
  46. KPP Singaraja
  47. KPP Muara Bungo
  48. KPP Kolaka
  49. KPP Karawang Utara
  50. KPP Semarang Tengah II
  51. KPP Surabaya Sukomanunggal
  52. KPP Cilegon
  53. KPP Banyuwangi
  54. KPP Denpasar Barat
  55. KPP Surabaya Simokerto
  56. KPP Cirebon I
  57. KPP Indramayu
  58. KPP Bangkinang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi