PROVINSI MALUKU UTARA

Minim Data, Pemprov Sulit Deteksi Kecurangan Pajak Air Permukaan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 November 2020 | 13:00 WIB
Minim Data, Pemprov Sulit Deteksi Kecurangan Pajak Air Permukaan

Ilustrasi. 

TERNATE, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati banyaknya potensi penerimaan pajak daerah yang hilang akibat minimnya data mengenai pajak air permukaan yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Samsuddin A Kadir mengaku pemprov belum dapat menyatakan ada atau tidaknya penyimpangan pajak air permukaan. Pasalnya, pemprov belum memiliki alat ukur yang dapat menentukan jumlah sebenarnya dari penggunaan air oleh perusahaan.

“Kami belum tahu karena kami harus punya alat bukti penggunaan air berapa banyak, kemudian dari situlah kami dapatkan pajaknya,” ungkap Samsuddin, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Perhitungan pajak air permukaan, sambungnya, sangat sulit dilakukan apabila tidak tersedia alat yang dapat memperhitungkan jumlah sesungguhnya dari air yang telah diambil. Menurutnya, masalah ini pula yang membuat Pemprov Maluku Utara tidak dapat mendeteksi ada tidaknya kecurangan.

“Cuma ada perusahaan yang secara kasat mata terlihat menggunakan air yang lebih banyak, membayar pajak lebih sedikit, dan menggunakan air lebih sedikit membayar lebih banyak. Itu yang kami dapat informasi, tapi kami belum mengukurnya,” ujar Samsuddin.

Dia menyebut pengukuran penggunaan air permukaan bisa dilakukan secara mandiri oleh perusahaan. Namun, Pemprov Maluku Utara tetap akan mempertimbangkan penyediaan alat pengukuran. Hal ini lantaran biaya operasional dari alat itu bisa jadi lebih besar ketimbang penerimaannya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Jadi kami harus melihat dulu. Kalau itu menguntungkan untuk kami pasang, ya kami pasang. Tapi kan memang yang terbaik itu kepatuhan pembayaran. Kami berharap ada upaya-upaya tertentu supaya bisa terjadi pembayaran. Kami harus tagih karena itu untuk meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.

Kepala Satgas KPK Pencegahan Wilayah I Maroli Tua mengatakan jumlah perusahan yang membayar pajak air permukaan cukup banyak. Namun, menurutnya, data untuk mengetahui total penerimaan pajak yang sebenarnya masih dipersiapkan.

“Kami minta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian agar koordinasikan data-data tersebut dengan bidang pendapatan,” terangnya, seperti dilansir harianhalmahera.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra