PROVINSI DKI JAKARTA

Minggu Depan, Pemprov Sebut SPPT PBB Mulai Dikirim Lewat Email

Muhamad Wildan | Rabu, 28 April 2021 | 10:02 WIB
Minggu Depan, Pemprov Sebut SPPT PBB Mulai Dikirim Lewat Email

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menargetkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dapat dikirimkan ke e-mail masing-masing wajib pajak mulai pekan depan.

Kepala Subbidang Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Zidni Agni Apriya mengatakan teknologi yang diperlukan dalam menerbitkan SPPT PBB-P2 elektronik tersebut sudah siap.

Menurutnya, hal yang diperlukan untuk menerbitkan SPPT PBB secara elektronik atau e-SPPT PBB tinggal dari aspek regulasi saja. "Minggu depan kemungkinan sudah dikirimkan ke e-mail masing-masing pendaftar e-SPPT," katanya, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Seperti diketahui, per tahun 2021 Bapenda DKI Jakarta tidak lagi menerbitkan SPPT PBB secara fisik dalam bentuk kertas melalui kantor kelurahan. Per tahun ini, Bapenda DKI Jakarta hanya menerbitkan e-SPPT PBB.

Namun, e-SPPT PBB nantinya dapat dicetak bila wajib pajak memerlukan. e-SPPT PBB yang dicetak tetap diakui sebagai SPPT PBB yang sah mengingat SPPT PBB juga dilengkapi dengan QR Code dan penanda digital.

Tak hanya SPPT PBB tahun 2021, wajib pajak juga dapat memperoleh salinan SPPT PBB berbentuk elektronik dari tahun pajak sebelumnya beserta data tagihan dan pelunasannya. Untuk mendapatkan e-SPPT PBB tersebut, wajib pajak perlu mendaftarkan diri.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Wajib pajak dapat mendaftarkan diri melalui laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Bila sudah terverifikasi, wajib pajak akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB melalui SMS beserta nilai pajak terutang dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB.

Wajib pajak dapat menghubungi call center Bapenda DKI Jakarta pada 1500-177, e-mail [email protected], atau menghubungi unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UPPPD) setempat bila terdapat kendala dalam pendaftaran e-SPPT PBB atau bila terdapat kebutuhan perbaikan dan perubahan data SPPT PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi