EDUKASI PAJAK

Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2022 | 10:30 WIB
Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dalam Transfer Pricing

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dalam transfer pricing merupakan metode yang membandingkan harga transaksi barang atau jasa di antara pihak afiliasi dengan harga transaksi yang terjadi di antara pihak independen.

Di antara metode transfer pricing yang ada berdasarkan artikel 5 Metode Transfer Pricing yang Diakui Regulasi Domestik Indonesia, metode CUP dianggap sebagai metode yang paling tepat dan andal dalam melakukan suatu pengujian harga wajar.

Terdapat dua alasan utama mengapa metode CUP lebih diprioritaskan dibandingkan dengan metode lainnya dalam transfer pricing. Pertama, pendekatan yang digunakan dalam prinsip kewajaran pada dasarnya adalah pendekatan berbasis transaksi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Metode ini dianggap terbaik karena menitikberatkan pada analisis yang paling dekat dengan harga, produk, dan transaksi yang sedang dianalisis. Hal ini sejalan dengan metode CUP yang penerapannya menyertakan informasi mendalam terkait dengan detail transaksi.

Kedua, metode CUP akan merangkum kepentingan kedua belah pihak yang bertransaksi, baik penjual maupun pembeli, terutama karena harga dibentuk berdasarkan hasil negosiasi. Metode ini mengasumsikan bahwa pada dasarnya dua perusahaan yang bertransaksi akan melakukan proses tawar-menawar dan CUP merupakan hasil dari proses tersebut.

Secara sederhana, konsep dasar metode CUP dapat diilustrasikan seperti gambar dan penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%


Misal, PT A menjual produk P kepada A Co. (perusahaan afiliasi) dengan harga jual senilai US$100 dan PT A juga menjual produk P tersebut kepada Y Ltd. (pihak independen) dengan harga jual senilai US$150.

Berdasarkan metode CUP, kewajaran atas transaksi kepada pihak afiliasi ditentukan berdasarkan perbandingan harganya dengan harga pihak independen. Idealnya, harga jual yang dikenakan kepada pihak afiliasi sebanding dengan harga jual yang dikenakan kepada pihak independen.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lantas, apakah transaksi kepada A Co. tersebut dapat langsung dikategorikan sebagai transaksi yang tidak wajar berdasarkan metode CUP? Dapatkan jawabannya di buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional melalui platform Perpajakan ID.

Anda juga bisa mengetahui keunggulan dan kelemahan metode CUP, cara melakukan pencarian pembanding untuk aplikasi metode CUP, dan contoh studi kasus pengadilan dengan metode CUP dalam buku tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra