METERAI ELEKTRONIK

Meterai Elektronik Diluncurkan, Uji Coba di Bank Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 10:30 WIB
Meterai Elektronik Diluncurkan, Uji Coba di Bank Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perum Percetakan Uang RI (Peruri) resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dan surat elektronik terintegrasi pada akhir pekan lalu. Produk hasil kerja sama dengan PT Telkom Indonesia Tbk ini memperluas akses transaksi keuangan digital di Tanah Air.

Menteri BUMN Erick Thohir menilai bahwa Indonesia mau tak mau harus siap masuk ke ekosistem digital. Langkah ini sekaligus untuk meningkatkan daya saing Indonesia di level global.

"Kita harus bisa beradaptasi dengan ekosistem digital. Khususnya Peruri yang diharapkan bisa eksis di posisinya, termasuk dalam membuat tanda tangan digital, bitcoin, atau e-money yang sudah kita bicarakan," ujar Erick dikutip dari keterangan pers resmi Peruri, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pemungut Bea Meterai?

Peruri mendapat penugasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2019 untuk membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa benda meterai. Benda Meterai yang dimaksud adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Kemudian melalui PP 86/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai pemerintah memberikan penugasan kepada Peruri untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.

Merujuk pada peraturan tersebut, Peruri didapuk untuk mendesain konsep, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik. Untuk itu, Peruri menggandeng Telkom dalam menyiapkan teknologi dan infrastruktur untuk sistem meterai elektronik ini.

Baca Juga:
Sistem e-Meterai Down, Begini Cara Pemungutan Bea Meterai

Uji coba penggunaan meterai elektronik dimulai dengan kick off piloting implementasi meterai elektronik. Rencananya uji coba dilakukan di lingkungan TelkomGroup dan Himbara (Himpunan Bank Negara) yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.

Kick off ini secara simbolis dilakukan melalui penandatanganan komitmen piloting e-meterai oleh Direktur Utama Peruri Dwina S. Wijaya, Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah, Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar, Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto, dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto, yang juga disaksikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Pemungut Bea Meterai?

Kamis, 05 September 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sistem e-Meterai Down, Begini Cara Pemungutan Bea Meterai

Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:30 WIB TIPS BEA METERAI

Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik (e-Meterai)

Kamis, 25 Juli 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA GARUT

Kantor Pajak Gandeng Pos Indonesia, Cegah Peredaran Meterai Palsu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN