BERITA PAJAK HARI INI

Meterai Dokumen Elektronik, Sri Mulyani: Belum Berlaku 1 Januari 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Desember 2020 | 08:19 WIB
Meterai Dokumen Elektronik, Sri Mulyani: Belum Berlaku 1 Januari 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjelaskan kinerja APBN dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik belum akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Penegasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (22/12/2020).

Sri Mulyani mengatakan salah satu substansi pengaturan dalam UU 10/2020 adalah pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesetaraan perlakuan antara dokumen elektronik dan dokumen konvensional.

Saat ini, sambungnya, pemerintah masih melakukan persiapan infrastruktur terkait dengan bea meterai elektronik. Persiapan tentang bentuk, distribusi, dan infastruktur penjualannya diestimasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

“Saat ini kami masih belum selesai memperpersiapkan keseluruhan infrastrukturnya. Jadi [pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik] tidak berlaku mulai 1 Januari [2021],” kata Sri Mulyani.

Selain mengenai bea meterai elektronik, ada pula bahasan terkait dengan kinerja APBN 2020 hingga akhir November. Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2020 masih mengalami kontraksi 18,55% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Pajak atas Dokumen

Terkait dengan beredarnya informasi di masyarakat mengenai pengenaan bea meterai terhadap trade confirmation (TC) transaksi surat berharga – seperti saham dan obligasi – tanpa batasan nilai, Sri Mulyani juga memberikan penjelasan.

Dia menegaskan bea meterai adalah pajak atas dokumen. Bea meterai, sambungnya, bukan pajak atas transaksi. Dalam transaksi saham, bea meterai dikenakan atas trade confirmation (TC). Adapun TC merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik (harian) atas keseluruhan transaksi.

“Jadi, dalam hal ini, bea meterai tidak dikenakan per transaksi jual-beli saham. Pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen, tentu dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilainya,” katanya.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Saat ini, DJP tengah melakukan penyusunan peraturan turunan atas UU Bea Meterai yang baru. Aturan tersebut akan mencakup juga skema pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Pengembangan yang Dilakukan DJP

Terdapat 4 sistem channeling yang dikembangkan oleh DJP untuk mendukung penerapan meterai elektronik. Pertama, pembayaran bea meterai melalui meterai elektronik bisa dilakukan secara otomatis atas setiap dokumen elektronik yang dibuat.

Kedua, dokumen fisik juga bisa dibubuhi meterai elektronik oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet. Ketiga, sistem pembubuhan meterai elektronik melalui layanan upload ke dalam satu portal tertentu. Keempat, pengembangan meterai tempel yang bisa dicetak berdasarkan saldo meterai elektronik yang terdapat pada e-wallet. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah
  • Penurunan yang Dramatis

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga November 2020 masih terkontraksi 36,1%, makin dalam dibandingkan akhir Oktober 2020 minus 35,01%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja itu masih dipengaruhi pandemi Covid-19. Dalam menyikapi pandemi, pemerintah memberikan diskon angsuran PPh Pasal 25, dari sebelumnya 30% kini menjadi 50%. Kebijakan ini pada akhirnya juga turut memengaruhi penerimaan.

"Untuk PPh badan, kalau kita lihat perbandingan pertumbuhan year on year terjadi dramatis sekali penurunan," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu
  • Ayunan Pembalikan yang Cukup Kuat

Realisasi penerimaan PPh orang pribadi (OP) nonkaryawan hingga November 2020 tumbuh 1,71%, jauh lebih lambat dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu 16,59%. Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan dengan posisi akhir Oktober 2020 sebesar 1,18%.

"Memang lebih rendah dibandingkan tahun lalu, namun dari month to month mulai ada ayunan pembalikan yang cukup kuat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Dana Fasilitasi Penanaman Modal

Kementerian Keuangan menetapkan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik jenis baru guna mendukung investasi di daerah. DAK nonfisik yang dimaksud adalah dana fasilitasi penanaman modal.

Baca Juga:
Minta Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Prabowo Titip Pesan Ini

PMK 197/2020 mengamanatkan dana fasilitasi penanaman modal sebagai dana untuk mendukung pelaksanaan investasi di daerah sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun mendapatkan tugas untuk menghitung kebutuhan DAK nonfisik terbaru tersebut. Simak artikel ‘PMK Baru, Ada DAK Fasilitasi Penanaman Modal’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN