KONDISI EKONOMI

Meski Tak Sesuai Ekspektasi, Menkeu Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi RI

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Mei 2018 | 17:12 WIB
Meski Tak Sesuai Ekspektasi, Menkeu Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi RI

JAKARTA, DDTCNews – Rilis angka pertumbuhan ekonomi RI pada triwulan I 2018 belum memenuhi ekspektasi pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sebesar 5,1%-5,2% year-on-year (yoy). Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap memberikan apresiasi atas kinerja ekonomi nasional.

Dia menilai pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2018 yang mencapai 5,06% sebagai hal positif. Berbekal ini, investasi di Indonesia akan semakin meningkat setiap tahunnya.

"Kami melihat hal yang positif dari pertumbuhan ekonomi ini. Sehingga investasi bisa di atas 7,9%. Pemerintah selalu berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi agar terus meningkat," katanya di Kementerian Keuangan, Senin (7/5).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Meski pertumbuhan ekonomi ini tidak mencapai ekspektasi dari pemerintah maupun BI, Sri Mulyani menjelaskan hal tersebut disebabkan faktor impor. Kendati demikian, impor yang dilakukan pemerintah masih dalam tahap wajar.

"Impor kita sampai 12% tetapi ini masih wajar. Jadi, kita akan mengimbangi dengan meningkatkan ekspor agar pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua dan ketiga bisa sesuai dengan target," terangnya.

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2018 sebesar 5,06% (yoy). Realisasi ini lebih tinggi dibanding periode sama pada 2017 yang sebesar 5,01%.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Adapun pada triwulan I 2018, industri pengolahan memiliki sumber pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan sebesar 0,97%. Kemudian diikuti oleh konstruksi sebesar 0,72% dan perdagangan besar - eceran, reparasi mobil-sepeda motor sebesar 0,66%.

Industri pengolahan atau manufaktur punya porsi terbesar terhadap PDB dengan andil sebesar 20,27%. Pertumbuhan industri tersebut didorong oleh industri non-migas antara lain industri mesin, makanan dan minuman, tekstil, serta industri kulit dan barang dari kulit. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?