Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memantau proses pembayaran klaim simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo di Kantor Cabang BRI Ngawi, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Profitabilitas sektor jasa keuangan dan asuransi diklaim mengalami perbaikan meski setoran pajaknya cenderung stagnan pada 2021.
Tahun lalu, jasa keuangan memberikan kontribusi sebesar 12,9% terhadap penerimaan pajak. Meski demikian, pajak yang terkumpul hanya tumbuh 0,02%. Pada 2020, setoran pajak dari sektor jasa keuangan tercatat mengalami kontraksi hingga -14,3%.
Kementerian Keuangan mencatat perbaikan pada sektor jasa keuangan mulai terjadi pada kuartal IV/2021. Pada kuartal tersebut, setoran pajak sektor jasa keuangan naik 11,63%.
"Sektor jasa keuangan dan asuransi yang secara dramatis mengalami pertumbuhan 11,63% pada kuartal IV/2021 seiring profitabilitas yang semakin membaik di tengah penurunan tingkat suku bunga dan penurunan tarif PPh final bunga obligasi," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Januari 2022, dikutip Senin (18/1/2022).
Untuk diketahui, suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRR) konsisten mengalami penurunan sejak 2019 hingga tahun ini. Pada 2019, suku bunga acuan masih berada pada 6%. Pada akhir 2021, BI-7DRR ditetapkan pada 3,5%.
Mengenai tarif PPh final bunga obligasi, pajak atas instrumen tersebut diturunkan berdasarkan PP 91/2021. Tarif PPh final diturunkan dari 15% menjadi 10% agar selaras dengan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang turun dari 20% ke 10%.
Tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri diturunkan berdasarkan UU 11/2021 tentang Cipta Kerja.
Akibat tarif PPh final bunga obligasi yang turun, realisasi PPh final pada 2021 juga mengalami penurunan. Per Desember 2021, realisasi PPh final hanya senilai 110,45 triliun atau terkontraksi -2,1% dibandingkan dengan Desember 2020. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.