KINERJA FISKAL

Meski Setoran Pajak Turun, Profitabilitas Jasa Keuangan Membaik

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:00 WIB
Meski Setoran Pajak Turun, Profitabilitas Jasa Keuangan Membaik

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memantau proses pembayaran klaim simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo di Kantor Cabang BRI Ngawi, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Profitabilitas sektor jasa keuangan dan asuransi diklaim mengalami perbaikan meski setoran pajaknya cenderung stagnan pada 2021.

Tahun lalu, jasa keuangan memberikan kontribusi sebesar 12,9% terhadap penerimaan pajak. Meski demikian, pajak yang terkumpul hanya tumbuh 0,02%. Pada 2020, setoran pajak dari sektor jasa keuangan tercatat mengalami kontraksi hingga -14,3%.

Kementerian Keuangan mencatat perbaikan pada sektor jasa keuangan mulai terjadi pada kuartal IV/2021. Pada kuartal tersebut, setoran pajak sektor jasa keuangan naik 11,63%.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

"Sektor jasa keuangan dan asuransi yang secara dramatis mengalami pertumbuhan 11,63% pada kuartal IV/2021 seiring profitabilitas yang semakin membaik di tengah penurunan tingkat suku bunga dan penurunan tarif PPh final bunga obligasi," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Januari 2022, dikutip Senin (18/1/2022).

Untuk diketahui, suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRR) konsisten mengalami penurunan sejak 2019 hingga tahun ini. Pada 2019, suku bunga acuan masih berada pada 6%. Pada akhir 2021, BI-7DRR ditetapkan pada 3,5%.

Mengenai tarif PPh final bunga obligasi, pajak atas instrumen tersebut diturunkan berdasarkan PP 91/2021. Tarif PPh final diturunkan dari 15% menjadi 10% agar selaras dengan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang turun dari 20% ke 10%.

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri diturunkan berdasarkan UU 11/2021 tentang Cipta Kerja.

Akibat tarif PPh final bunga obligasi yang turun, realisasi PPh final pada 2021 juga mengalami penurunan. Per Desember 2021, realisasi PPh final hanya senilai 110,45 triliun atau terkontraksi -2,1% dibandingkan dengan Desember 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’