PAJAK DIGITAL

Meski PPh dan PTE Belum Dipungut, PPN Bisa Jadi Alat Estimasi

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Desember 2020 | 17:24 WIB
Meski PPh dan PTE Belum Dipungut, PPN Bisa Jadi Alat Estimasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital multinasional bisa digunakan untuk mengestimasi pajak penghasilan (PPh) yang dibayar oleh penyedia layanan digital asing ke depan.

"Secara estimasi kita bisa katakan income yang diperoleh mereka dari Indonesia berdasarkan PPN-nya. Ini bisa jadi bahan teman-teman pajak dalam pemungutan PPh nanti," ujar Sri Mulyani, Senin (1/12/2020).

Meski PPh ataupun pajak transaksi elektronik (PTE) atas perusahaan digital multinasional yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan sudah diatur pada UU No. 2/2020, Sri Mulyani berpandangan kesepakatan atas Pillar 1: Unified Approach tetap diperlukan.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Menurut Menkeu, kesepakatan dalam pemungutan PPh atas penghasilan yang diperoleh perusahaan asing di negara pasar masih belum tercapai karena masalah pembagian keuntungan lintas yurisdiksi. Hal ini berbeda dengan PPN yang bisa dipungut tanpa memerlukan adanya persetujuan.

"Tentu kami berharap agreement bisa tercapai karena ini memberikan kepastian. Meski demikian, kalau tidak tercapai bukan berarti Indonesia tidak bisa memungut pajaknya," ujar Sri Mulyani.

Ia menekankan pemerintah akan tetap memungut pajak dari perusahaan digital asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Kami akan memungut apa yang kita anggap sebagai hak, terutama PPN," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Untuk diketahui, UU No. 2/2020 atau yang sebelumnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 telah mengatur mengenai pengenaan PPh atau PTE serta PPN atas perusahaan digital asing.

Ketentuan mengenai PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah diatur secara lebih terperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.

Adapun ketentuan pengenaan PPh ataupun PTE masih belum diatur hingga saat ini. Pada UU No. 2/2020, PPh akan dikenakan atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence.

Ketentuan mengenai kehadiran ekonomi signifikan tersebut ditetapkan berdasarkan peredaran bruto konsolidasi grup, penjualan di Indonesia, dan pengguna aktif di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!