PAJAK DIGITAL

Meski PPh dan PTE Belum Dipungut, PPN Bisa Jadi Alat Estimasi

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Desember 2020 | 17:24 WIB
Meski PPh dan PTE Belum Dipungut, PPN Bisa Jadi Alat Estimasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital multinasional bisa digunakan untuk mengestimasi pajak penghasilan (PPh) yang dibayar oleh penyedia layanan digital asing ke depan.

"Secara estimasi kita bisa katakan income yang diperoleh mereka dari Indonesia berdasarkan PPN-nya. Ini bisa jadi bahan teman-teman pajak dalam pemungutan PPh nanti," ujar Sri Mulyani, Senin (1/12/2020).

Meski PPh ataupun pajak transaksi elektronik (PTE) atas perusahaan digital multinasional yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan sudah diatur pada UU No. 2/2020, Sri Mulyani berpandangan kesepakatan atas Pillar 1: Unified Approach tetap diperlukan.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Menurut Menkeu, kesepakatan dalam pemungutan PPh atas penghasilan yang diperoleh perusahaan asing di negara pasar masih belum tercapai karena masalah pembagian keuntungan lintas yurisdiksi. Hal ini berbeda dengan PPN yang bisa dipungut tanpa memerlukan adanya persetujuan.

"Tentu kami berharap agreement bisa tercapai karena ini memberikan kepastian. Meski demikian, kalau tidak tercapai bukan berarti Indonesia tidak bisa memungut pajaknya," ujar Sri Mulyani.

Ia menekankan pemerintah akan tetap memungut pajak dari perusahaan digital asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Kami akan memungut apa yang kita anggap sebagai hak, terutama PPN," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Untuk diketahui, UU No. 2/2020 atau yang sebelumnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 telah mengatur mengenai pengenaan PPh atau PTE serta PPN atas perusahaan digital asing.

Ketentuan mengenai PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah diatur secara lebih terperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.

Adapun ketentuan pengenaan PPh ataupun PTE masih belum diatur hingga saat ini. Pada UU No. 2/2020, PPh akan dikenakan atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence.

Ketentuan mengenai kehadiran ekonomi signifikan tersebut ditetapkan berdasarkan peredaran bruto konsolidasi grup, penjualan di Indonesia, dan pengguna aktif di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN