ADMINISTRASI PAJAK

Meski Penghasilan Sudah Dipotong Pajak, Karyawan Tetap Harus Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:00 WIB
Meski Penghasilan Sudah Dipotong Pajak, Karyawan Tetap Harus Lapor SPT

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan untuk tetap melaporkan SPT Tahunan walaupun penghasilannya sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono mengatakan tak sedikit wajib pajak yang beranggapan bahwa apabila sudah dilakukan pemotongan pajak maka tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunannya.

“Jadi mereka merasa pelaporan itu adalah kewajiban pemberi kerja, padahal itu bukan yah. Kewajiban pelaporan ada di orang pribadinya,” katanya dalam Ngobrol Pajak bertajuk Kenapa Kita Kena Sanksi Pajak?, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda administrasi senilai Rp100.000,00. Adapun tujuan pengenaan sanksi administrasi itu ialah untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.

Agus menambahkan pelaporan SPT Tahunan tersebut juga untuk mengetahui apakah masih ada pajak yang belum disetorkan atau tidak. Jika ditemukan pajak kurang bayar maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melunasi sisa utang pajaknya.

Dia juga menegaskan bukti pemotongan pajak yang diberikan oleh pemberi kerja berbeda dengan SPT Tahunan. Bukti potong tersebut merupakan dokumen yang perlu dilampirkan ketika melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Untuk wajib pajak yang sudah menerima bukti potong boleh segera melakukan pelaporan SPT Tahunan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, jangan telat nanti ada dendanya juga,” jelas Agus.

Kewajiban pelaporan merupakan salah satu pelaksanaan dari asas self-assessment. Oleh karena itu, wajib pajak diberikan kepercayaan secara penuh untuk melaporkan sendiri perhitungan pelaporan pajak, pemotongan pajak, atau pemungutan pajak.

Setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan, terdapat beberapa kemungkinan status SPT yang akan diperoleh wajib pajak. Pertama, status nihil atau tidak ada pajak kurang atau lebih bayar. Kedua, status kurang bayar sehingga masih ada pajak yang harus dibayar.

Ketiga, status lebih bayar atau terdapat kelebihan pembayaran pajak sehingga dapat diajukan pengembalian atau pemindahbukuan. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?