Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan untuk tetap melaporkan SPT Tahunan walaupun penghasilannya sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono mengatakan tak sedikit wajib pajak yang beranggapan bahwa apabila sudah dilakukan pemotongan pajak maka tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunannya.
“Jadi mereka merasa pelaporan itu adalah kewajiban pemberi kerja, padahal itu bukan yah. Kewajiban pelaporan ada di orang pribadinya,” katanya dalam Ngobrol Pajak bertajuk Kenapa Kita Kena Sanksi Pajak?, dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda administrasi senilai Rp100.000,00. Adapun tujuan pengenaan sanksi administrasi itu ialah untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.
Agus menambahkan pelaporan SPT Tahunan tersebut juga untuk mengetahui apakah masih ada pajak yang belum disetorkan atau tidak. Jika ditemukan pajak kurang bayar maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melunasi sisa utang pajaknya.
Dia juga menegaskan bukti pemotongan pajak yang diberikan oleh pemberi kerja berbeda dengan SPT Tahunan. Bukti potong tersebut merupakan dokumen yang perlu dilampirkan ketika melaporkan SPT Tahunan.
“Untuk wajib pajak yang sudah menerima bukti potong boleh segera melakukan pelaporan SPT Tahunan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, jangan telat nanti ada dendanya juga,” jelas Agus.
Kewajiban pelaporan merupakan salah satu pelaksanaan dari asas self-assessment. Oleh karena itu, wajib pajak diberikan kepercayaan secara penuh untuk melaporkan sendiri perhitungan pelaporan pajak, pemotongan pajak, atau pemungutan pajak.
Setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan, terdapat beberapa kemungkinan status SPT yang akan diperoleh wajib pajak. Pertama, status nihil atau tidak ada pajak kurang atau lebih bayar. Kedua, status kurang bayar sehingga masih ada pajak yang harus dibayar.
Ketiga, status lebih bayar atau terdapat kelebihan pembayaran pajak sehingga dapat diajukan pengembalian atau pemindahbukuan. (Fikri/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.