ADMINISTRASI PAJAK

Meski Penghasilan Sudah Dipotong Pajak, Karyawan Tetap Harus Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:00 WIB
Meski Penghasilan Sudah Dipotong Pajak, Karyawan Tetap Harus Lapor SPT

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan untuk tetap melaporkan SPT Tahunan walaupun penghasilannya sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono mengatakan tak sedikit wajib pajak yang beranggapan bahwa apabila sudah dilakukan pemotongan pajak maka tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunannya.

“Jadi mereka merasa pelaporan itu adalah kewajiban pemberi kerja, padahal itu bukan yah. Kewajiban pelaporan ada di orang pribadinya,” katanya dalam Ngobrol Pajak bertajuk Kenapa Kita Kena Sanksi Pajak?, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda administrasi senilai Rp100.000,00. Adapun tujuan pengenaan sanksi administrasi itu ialah untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.

Agus menambahkan pelaporan SPT Tahunan tersebut juga untuk mengetahui apakah masih ada pajak yang belum disetorkan atau tidak. Jika ditemukan pajak kurang bayar maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melunasi sisa utang pajaknya.

Dia juga menegaskan bukti pemotongan pajak yang diberikan oleh pemberi kerja berbeda dengan SPT Tahunan. Bukti potong tersebut merupakan dokumen yang perlu dilampirkan ketika melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

“Untuk wajib pajak yang sudah menerima bukti potong boleh segera melakukan pelaporan SPT Tahunan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, jangan telat nanti ada dendanya juga,” jelas Agus.

Kewajiban pelaporan merupakan salah satu pelaksanaan dari asas self-assessment. Oleh karena itu, wajib pajak diberikan kepercayaan secara penuh untuk melaporkan sendiri perhitungan pelaporan pajak, pemotongan pajak, atau pemungutan pajak.

Setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan, terdapat beberapa kemungkinan status SPT yang akan diperoleh wajib pajak. Pertama, status nihil atau tidak ada pajak kurang atau lebih bayar. Kedua, status kurang bayar sehingga masih ada pajak yang harus dibayar.

Ketiga, status lebih bayar atau terdapat kelebihan pembayaran pajak sehingga dapat diajukan pengembalian atau pemindahbukuan. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan